CPNS 2018
CPNS 2018 - Bingung Syarat Pengiriman Berkas Pendaftaran CPNS? Simak Penjelasan Kemenpan RB
Hanya tinggal 5 hari lagi, pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2-18 alkan segera ditutup.
SERAMBINEWS.COM - Hanya tinggal 5 hari lagi, pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2-18 alkan segera ditutup.
Tepatnya, pada tanggal 15 Oktober 2018.
Hingga hari ini, Rabu (10/10/2018), calon pelamar masih dapat melakukan pendaftaran hingga mengunggah data dengan login di sscn.bkn.go.id .
Beberapa instansi memberikan persyaratan kepada pelamar untuk mengunggah dokumen persyaratan melalui laman sscn.bkn.go.id saat melakukan pendaftaran.
Adapun dokumen tersebut diunggah dalam bentuk scan dengan format dan ukuran tertentu.
Namun, persyaratan pengunggahan data ini tidak berlaku di semua instansi.
Baca: Petarung Terkuat UFC Daniel Cormier Maklumi Tindakan Khabib yang Menyerang Rekan Setim McGregor
Baca: Nelayan Aceh Singkil Nekat Bertarung Melawan Buaya Demi Selamatkan Temannya
Ada beberapa instansi yang mewajibkan kepada pelamar untuk mengirim berkas melalui pos.
Karena adanya ketentuan ini, pelamar tidak perlu mengunggah scan persyaratan melalui sscn.bkn.go.id.
Kendati demikian, masih banyak pelamar yang kebingungan akan adanya persyaratan ini.
Menanggapi hal ini, Kemenpan RB menginformasikan kembali kepada pelamar terkait pengiriman berkas.
cara mendaftar cpns
Rahasia Mudah Daftar CPNS
situs pendaftaran cpns
sscn.bkn.go.id
KemenPAN RB
Info CPNS 2018
seleksi CPNS
CPNS 2018
CPNS
Kemenag Rilis Hasil Akhir CPNS 2018, Simak Tata Cara dan Syarat Pemberkasan |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenag 2018, Download PDF di Sini |
![]() |
---|
Daftar Terbaru Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 di 40 Kementerian dan Lembaga, Ini LINK Pengumumannya |
![]() |
---|
Kementerian Kelautan dan Perikanan Rilis Hasil Tes CPNS 2018, Peserta yang Lolos Lihat di Sini |
![]() |
---|
BKN Umumkan Hasil Tes CPNS 2018, Peserta yang Lolos Terikat Ketentuan 10 Tahun |
![]() |
---|