Pemilu 2019
Lima Hari Diberikan Waktu tak Digubris, Panwas Pidie Akhirnya Tertibkan Spanduk Caleg
Junaidi mengatakan, pemasangan APK parpol harus berdasarkan keputusan KIP. Tapi, sampai kini lokasi yang dibolehkan APK belum dikeluarkan KIP
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEW.COM, SIGLI - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie bersama KIP dengan melibatkan anggota Satpol-PP Pidie dan polisi menertibkan alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol Sigli, Kamis (25/10/2018).
Keputusan KIP Pidie berdasarkan kesepakatan bahwa jalan protokol dilarang pasang APK.
Penertiban APK dilancarkan Panwas setelah penyelenggara pemilu memberikan waktu kepada partai politik dan caleg untuk menurunkan sendiri baliho dan spanduk di jalan protokol.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan pengurus parpol.
"Makanya, Kamis (25/10/2018), kami menertibkan APK, baliho dan spanduk caleg di jalan protokol," kata Anggota Panwaslih Pidie, Junaidi SPdI MH, kepada Serambinews.com, Kamis (25/10/2018).
(Atribut Kampanye Masih Bertebaran)
(Realisasi RPJM Pidie Sangat Rendah)
Ia menambahkan, pemasangan APK parpol harus berdasarkan keputusan KIP. Tapi, sampai kini lokasi yang dibolehkan APK belum dikeluarkan KIP.
"Pemasangan APK sekarang berbeda dengan pemasangan APK sebelumnya. Kalau dahulu di mana saja boleh dipasang APK, kecuali tempat dilarang. Tapi, sekarang APK tidak boleh dipasang sesuka hati," pungkasnya.(*)
Dua Caleg Golkar Hanya Selisih 1 Suara, Amri Terima Putusan MK yang Menangkan Kasumi |
![]() |
---|
Tolak Kecurangan Pemilu, Massa Gelar Doa dan Zikir di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh |
![]() |
---|
Massa Demo Kantor Panwaslih Lhokseumawe, Minta Capres/Cawapres 01 Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Ini Tiga Anak Amien Rais yang Lolos Jadi Wakil Rakyat, 1 Lolos DPR RI ke Senayan dan 2 Lagi DPRD |
![]() |
---|
Rekap Suara Provinsi Tuntas, Ini Empat Besar Calon Anggota DPD Suara Terbanyak di Aceh |
![]() |
---|