KIP Abdya Tetapkan Jumlah DPT Hasil Perbaikan Kedua, tak Memiliki e-KTP tidak Bisa Memilih
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan kedua.
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan kedua untuk Pileg dan Pilpres 2019 sebanyak 97.681 jiwa.
Namun, KIP Abdya memastikan bagi masyarakat dan pemilih pemula yang belum memiliki KTP Elektronik (E-KTP) sejauh ini tidak memiliki hak suara pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Barat Daya (Abdya), Martono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa bagi yang tidak memiliki e-KTP tidak terdaftar dalam DPT.
Baca: DPT Aceh Belum Bersih?
Baca: Quo Vadis DPT Aceh 2019
"Untuk sementara, mereka TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Abdya, Martono kepada Serambinews.com.
Dia tambahkan, jumlah para pemilih pemula dan masyarakat tidak memiliki e-KTP mencapai 3.874 Pemilih.
Meski begitu, sambungnya, jika ada aturan baru, maka para pemilih pemula yang belum terdaftar DPT, akan dimasukkan kembali dan memiliki hak suara untuk Pileg 2019 mendatang.
"Kita juga menunggu aturan baru, sehingga mereka bisa masuk DPT," ungkapnya. (*)
VIDEO - Warga Aceh di Australia Barat Laksanakan Tradisi Meugang |
![]() |
---|
Fakta Oknum Anggota Brimob Selingkuh dengan Dokter Istri Polisi, Tertangkap Basah di Kamar |
![]() |
---|
Gawat! Oknum TNI Selingkuh dengan Istri Bawahan, Berawal Pesan Catering lalu Ajak Karaoke |
![]() |
---|
Pasca Menikah, Kebiasaan Aneh Vicky Prasetyo Saat Bercinta Terungkap, Ini Penjelasan Dokter Boyke |
![]() |
---|
Sempat Viral Nikahi Dua Wanita di Pelaminan, Cucu Pemuka Agama Kembali Nikahi Istri Ketiga |
![]() |
---|