Kasus Suap 'Satu Ember', Ini Dakwaan Lengkap Versi KPK yang Disebut Halusinasi oleh Irwandi Yusuf

Muyassir mengatakan kepada Ahmadi, "mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini pak”, “satu ember dulu pak”.

Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
DOK SERAMBINEWS.COM
DARI kiri, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap empat tersangka untuk melakukan pengembangan terkait kasus suap “fee” dari proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. 

Selanjutnya oleh MUYASSIR daftar program/kegiatan pembangunan tersebut dikirimkan kepada HENDRI YUZAL dengan tujuan disampaikan kepada Terdakwa dan NIZARLI selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh agar dapat membantu program/kegiatan pembangunan DOKA tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah dikerjakan oleh para rekanan yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah.

Selain mengirimkan daftar program/kegiatan pembangunan yang telah dipilih oleh AHMADI tersebut, MUYASSIR juga menanyakan apakah HENDRI YUZAL sudah melakukan pertemuan dengan NIZARLI dan sudah mendapatkan dokumen Owner Estimate (OE) untuk pelelangan pekerjaan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari DOKA tahun 2018 dan HENDRI YUZAL menjawab “Belum ketemu, hanya berbicara melalui telepon.”  

Beberapa hari kemudian setelah HENDRI YUZAL menerima daftar program/kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah dari MUYASSIR.

Selanjutnya HENDRI YUZAL menemui NIZARLI dan menyampaikan daftar program/kegiatan pembangunan tersebut dengan mengatakan “bang ini list dari Bener Meriah, Bupatinya sudah bertemu dengan Gubernur, jadi tolong dibantu”, yang dijawab NIZARLI “iya kita lihat nantilah”.

Masih pada sekitar bulan Mei 2018, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur  Aceh, Terdakwa ditemui HENDRI YUZAL yang memastikan apakah benar AHMADI meminta bantuan kepada Terdakwa terkait program/kegiatan pembangunan DOKA Tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah, dimana Terdakwa membenarkannya.

Selanjutnya Terdakwa mengarahkan HENDRI YUZAL agar program/kegiatan pembangunan DOKA tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah yang diusulkan oleh AHMADI dibantu dan pengaturan pemenang lelang akan dikoordinir oleh TEUKU SAIFUL BAHRI.

Termasuk pula mengenai uang yang akan diberikan oleh para Bupati/Walikota yang memperoleh program/kegiatan pembangunan DOKA tahun 2018, dengan mengatakan “ya udah, nanti koordinasikan dengan Saiful, sekaligus kamu kontrol dia..” kata Irwandi kepada Hendri Yuzal.  

Selanjutnya bertempat di kafe Quantum Lampineung Banda Aceh, Hendri Yuzal melakukan pertemuan dengan AHMADI.

Dalam pertemuan itu, Ahmadi menegaskan kembali kepada Hendri Yuzal untuk memprioritaskan dan memenangkan para rekanan yang ada di Kabupaten Bener Meriah dalam mengerjakan program/kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018.

Saat itu ia mengatakan “tolong dibantu karena kawan-kawan (kontraktor Bener Meriah) tidak ada yang menang satupun, kalau ada komitmen dan kewajiban, kami siap,” tegas Ahmadi.

 Terkait penyerahan kewajiban, AHMADI dan HENDRI YUZAL bersepakat, teknis pengurusan dan penyerahan komitmen fee akan diserahkan MUYASSIR, sedangkan dari pihak Terdakwa yang akan menerima komitmen fee adalah TEUKU SAIFUL BAHRI.

 Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, bertempat di rumah makan Spesifik Aceh di Lampineung, Banda Aceh, HENDRI YUZAL memperkenalkan MUYASSIR dengan TEUKU SAIFUL BAHRI dan TEUKU FADHILATUL AMRI (orang kepercayaan dari TEUKU SAIFUL BAHRI).

Dalam kesempatan itu, TEUKU SAIFUL BAHRI dan MUYASSIR saling bertukar nomor HP agar dapat melakukan komunikasi lebih lanjut terkait pengaturan dan pengurusan program/kegiatan pembangunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari DOKA tahun 2018.

Beberapa hari kemudian HENDRI YUZAL menghubungi TEUKU SAIFUL BAHRI menanyakan mekanisme pengaturan program/kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018 termasuk besaran fee dan cara penyerahannya.

Dijelaskan oleh TEUKU SAIFUL BAHRI bahwa untuk komitmen fee yang harus diserahkan adalah sebesar 10% dan diutamakan rekanan yang memiliki Aspal Machine Plan (AMP).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved