Kasus Suap Lapas Sukamiskin, Kalapas Sediakan Kamar Berhubungan Intim Untuk Napi, Segini Tarifnya

‎Menurut jaksa, Fahmi memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap, Fahmi Darmawansyah berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/8/2018). Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan pemberian perizinan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

SERAMBINEWS.COM - Terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah kembali terlibat kasus suap pada kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Fahmi turut jadi terdakwa dalam kasus itu berama Wahid Husen.

Dalam kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi dipidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017.

Pada dakwaan jaksa di sidang pertama Wahid Husen, Rabu (5/12),Fahmi diberikan fasilitas istimewa.

 ‎"Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas. Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK.

‎Menurut jaksa, Fahmi memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.

Andri merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.

Selain Andri, Fahmi juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Rahmat.

"Oleh Fahmi, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan‎. Terdakwa selaku Kalapas Klas 1 Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas  yang diperoleh Fahmi namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar dia.

Fakta lain yang mengejutkan, dikatakan jaksa, Wahid juga membolehkan Fahmi membangun saung dan kebun herbal di dalam areal lapas serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.

"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp.650 ribu sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar Jaksa KPK lainnya, Trimulyono Hendardi.

Apalagi keistimewaan yang diberikan Wahid pada Fahmi?

Jaksa menyebut, Fahmi mendapatkan kemudahan dari terdakwa dalam hal ijin berobat ke luar lapas.

Seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur. Pelaksanaan ijin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.

"Namun setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke lapas melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin Pacuan Kuda Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved