Dari Kata yang Diperkarakan hingga Status Tersangka, Ini 8 Fakta Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar
Habib Bahar Bin Smith ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dalam video ceramahnya.
"Itu kan sudah saya bilang, itu yang mereka melaporkan saya ada di pihak rezim, ada di pihak kekuasaan."
"Biar masyarakat yang menilai, biar umat Islam yang menilai," ujar Habib Bahar bin Smith.
3. Ormas kawal Habib Bahar ke Bareskrim Polri
Dilansir dari Tribunnews, sejumlah massa mengawal Habib Bahar ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (6/12/2018).
Mereka mengenakan pakaian serba putih dan berorasi dari atas mobil komando.
Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi menuturkan mereka yang mengawal berasal dari berbagai ormas.
"Ini gabungan dari sejumlah elemen masyaraka dan ormas islam, majelis taklim, jawara betawi, dan laskar FPI," lanjutnya.
Adapun dikatakan Maman, jumlah massa yang hadir dalam aksi dukungan tersebut diklaim sebanyak 1.000 orang.
"Dan mungkin bisa lebih nanti," ujarnya.
Baca: Demi Tumpas KKB di Papua, Wakil Presiden Minta TNI Lakukan Operasi Militer Skala Besar
4. 50 kuasa hukum dampingi Habib Bahar
Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamukmin mengklaim ada sekitar 50 kuasa hukum yang mendampingi Habib Bahar, dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
"Ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi," ujarnya di Bareskrim Polri.
Bahkan Novel Bamukmin menuturkan angka itu hanya sementara dan akan bertambah.
"Nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," kata Novel Bamukmin.
Novel Bamukmin berharap kepolisian bisa berlaku adil dalam memeriksa Habib Bahar.
Baca: Warga Aceh jadi Korban Tabrak Lari di Jakarta, Ditolong Sopir Taksi Online, Begini Nasibnya Sekarang