Dari Kata yang Diperkarakan hingga Status Tersangka, Ini 8 Fakta Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar

Habib Bahar Bin Smith ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dalam video ceramahnya.

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

5. Penetapan tersangka

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews, Kamis (7/12/2018), setelah 11 jam pemeriksaan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono membenarkan penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka.

"Benar, bahwa hasil gelar perkara penyidik, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syahar melalui pesan singkat.

Syahar juga menjelaskan bahwa penetapan status tersebut seusai pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar Bin Smith.

Namun, Syahar menyebutkan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap Habib Bahar.

"Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan telah kembali," jelas Syahar.

"Alasan tidak ditahan malam ini sebab penyidik menilai Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan 11 jam tersebut, Habib Bahar dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik.

Baca: VIDEO - Jaringan Internet Telkomsel di Wilayah Aceh Putus

6. Tindakan kuasa hukum

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar menuturkan akan mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Itu nanti ke depan kami diskusikan," ujarnya.

Sebelumnya, Novel Bamukmin saat proses pemeriksaan Habib Bahar menuturkan ia melihat wasit telah menjadi pemain dalam penyelidikan kasus ini.

"Tapi di kasus ini kita lihat wasit sudah menjadi pemain, sudah pro kekuasaan, padahal seharusnya bisa berlaku adil dan profesional," lanjutnya.

Maka itu, dirinya berharap kepolisian dapat berlaku adil dalam setiap kasus mana pun yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Ia juga heran dengan cepatnya proses hukum kasus ini.

"Adil dalam artian kok kasus penegakan hukum yang lain enggak diproses cepat, tapi kok yang ini secepat kilat. Hukum harus berlaku adil dan kami meminta supaya ini ditegakkan seadil-adilnya," pungkasnya.

7. Tanggapan tokoh

Mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi memberikan tanggapan soal isi ceramah Habib Bahar bin Smith.

Dilansir Tribunnews.com, TGB beranggapan jika seorang penceramah tidak menggunakan kalimat baik saat menyampaikan nasihat, bisa berakibat kontraproduktif dan berujung pada penciptaan fitnah di tengah masyarakat.

"Saya pikir kita, siapapun, apalagi sebagai tokoh umat, kita berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan keadaban Islam yang baik di ruang publik, keadaban Islam itu termasuk di antaranya pola interaksi kita jauhkan diri dari saling menghujat, mengumpat. Apalagi sesama anak bangsa, termasuk kepada pemimpin-pemimpin kita," terang TGB saat ditemui di Gedung PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

TGM melihat apa yang dilakukan Habib Bahar tidak mencerminkan nilai dan keadaban islam.

TGB berpendapat, isi ceramah atau nasihat yang disampaikan, dalam konteks keadaban islam harusnya memiliki tutur bahasa menyejukkan, dan bukan sebaliknya.

8. MUI imbau penceramah ikuti pedoman

Dilansi dari Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang diunggah di YouTube, Kamis (29/11/2018), Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis memberikan imbauan pada penceramah untuk mengikuti pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI.

"Bagaimana kita mendidik umat, bagaimana kita mengayomi umat. Sehingga kadang-kadang dalam keadaan umat seperti sekarang kadang-kadang banyak yang baper juga. Jadi meskipun tidak terlalu kasar tapi dipandangnya kasar," tutur Cholil Nafis.

"Saya pikir di tahun politik hanya dua orang yang tidak bisa dinasihati, satu sedang jatuh cinta, yang kedua jadi tim sukses."

Cholil melihat isi ceramah yang disampaikan Habib Bahar kurang elok.

"Secara pribadi menilainya kurang elok, karena menyebut person (orang) menyampaikan tentang person, itu kalau style saya. Style orang kan beda-beda," kata Cholil Nafis.

"Dilihat dari kacamata keislaman kita tidak mungkin mengajak orang dakwah itu dengan kekerasan dengan dimaki, dengan direndahkan."

"Oleh karena itu, kalau kita mau melakukan kritik itu bukan kritik individu, tapi kebijakannya dan orientasinya solusi," bebernya.

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 8 Fakta Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Bin Smith, Kata yang Diperkarakan hingga Status Tersangka

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved