CPNS 2018
Kemenag Umumkan Hasil SKD CPNS 2018, Download Daftar Peserta SKB di Sini
Kemenag telah mengumumnkan hasil SKD dan daftar peserta SKB CPNS Kemenag 2018 melalui situs resmi mereka.
SERAMBINEWS.COM - Simak pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag telah mengumumnkan hasil SKD dan daftar peserta SKB CPNS Kemenag 2018 melalui situs resmi mereka.
Sebelumnya, pengumuman hasil CPNS 2018 dirilis melalui situs sscn.bkn.go.id, namun saat ini pengumuman hasil telah dirilis melalui situs resmi instansi.
Sementara untuk Kemenag, melalui media sosial telah membagikan hasil SKD para peserta CPNS 2018 yang berhak mengikuti SKB.
Baca: Pertama di Dunia, Sebuah Rumah di Belanda Dibuat dari Serat Ganja
Baca: Mulai Awal 2019, STNK Penunggak Pajak Akan Diblokir
"Salam #SahabatReligi
Berikut ini disampaikan tautan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Agama RI Tahun 2018
Selamat yaaa!!!," cuit akun @kemenag_RI pada Selasa (11/12/2018) pagi.
Baca: Rasakan 7 Manfaat Besar Ini Jika Rutin Minum Madu Campur Air Hangat di Pagi Hari
Baca: 5 Ponsel Lawas yang Diburu Kolektor, Ada yang Harganya Rp23 Juta
Dilansir dari akun Instagram, admin @kemenag_ri menulis, jika panitia seleksi CPNS Kemenag 2018 telah menyelesaikan hasil pengumuman.
Menurut admin @kemenag_ri, lamanya pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag, lantaran pihak panitia sangat berhati-hati dalam merilis hasil SKD tersebut.
Pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag 2018 akan disajikan secara lengkap.
Kemenag Rilis Hasil Akhir CPNS 2018, Simak Tata Cara dan Syarat Pemberkasan |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenag 2018, Download PDF di Sini |
![]() |
---|
Daftar Terbaru Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 di 40 Kementerian dan Lembaga, Ini LINK Pengumumannya |
![]() |
---|
Kementerian Kelautan dan Perikanan Rilis Hasil Tes CPNS 2018, Peserta yang Lolos Lihat di Sini |
![]() |
---|
BKN Umumkan Hasil Tes CPNS 2018, Peserta yang Lolos Terikat Ketentuan 10 Tahun |
![]() |
---|