Breaking News

Korban Tindak Kriminal Tetap Ditanggung BPJS

Pasien korban tindak kriminal bernama Yusri (37), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Korban Tindak Kriminal Tetap Ditanggung BPJS
PURNAMA SETIA BUDI, Ketua PDIB Wilayah Aceh

Kritisi Perpres
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh angkat bicara terkait kasus yang menimpa Yusri, pasien luka bacok yang harus membayar biaya pengobatan dan perawatan senilai Rp 17,8 juta untuk RSUZA sesuai Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban tindak kriminal dan penganiayaan.

Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi mengatakan, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan itu sangat merugikan masyarakat.

“Perpres itu jelas-jelas telah mendiskrimasi dalam pemanfaatan layanan kesehatan. Selain itu, klausul tersebut juga merugikan masyarakat banyak, baik iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah maupun iuran yang dibayarkan mandiri oleh peserta jaminan kesehatan. Pemerintah Aceh harus memprotes aturan itu,” tandas Baihaqi.

Tanggapan juga disuarakan Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. “Jika BPJS tidak menanggung biaya pengobatan dan perawatan korban pembacokan maka JKA adalah solusinya. Sebab JKA bukan bagian dari BPJS tapi adalah instrumen lokal yang berdiri sendiri,” kata Askhlani.

Menurut Askhalani, masyarakat Aceh atau orang sakit karena kriminal tetap sama derajatnya dengan masyarakat atau orang yang sakit normal. “Ini ada yang salah dengan kebijakan yang meminta bayar terhadap pasien tersebut. JKA itu adalah kebijakan deskresi pemerintah Aceh yang berbeda dengan kebijakan BPJS,” ungkapnya.

Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad mengatakan, kesehatan secara umum adalah hak asasi manusia, apalagi bagi mereka yang telah menjadi korban kekerasan, kriminal, dan kejahatan atau kekerasan seksual. Perpres itu menunjukkan bahwa pemerintah telah menjauh dan mengabaikan tujuan negara terhadap perlindungan rakyat sesuai konstitusi. “Presiden harus mencabut Perpres 82/2018 tersebut,” tandas Zulfikar.(nas/dan/mas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved