Qanun Penanaman Modal Beri Banyak Keringanan
KETUA Komisi III DPRA, Efendi, Selasa (11/12), menyerahkan draft final Rancangan Qanun Penanaman Modal

Staf ahli di DPRA dan pakar ekonomi Aceh, Rustam Effendi, mengatakan, insentif atau pemberian keringanan pengurangan pajak dan retribusi kepada investor merupakan langkah maju bagi pembuatan regulasi dalam bidang penanaman modal di Aceh.
Rustam mengaku mendukung kebijakan tersebut. Tetapi agar regulasi yang baru ini bisa diketahui secara meluas, maka Qanun Penananam Modal itu harus dipublikasi di berbagai media, baik cetak, online dan lainnya.
“Qanun itu akan menjadi tantangan bagi kalangan eksekutif di Aceh untuk bisa meyakinkan investor di luar negeri, nasional dan lokal agar mau menanamkan investasinya di kawasan industri dan KEK yang sudah disediakan atau di luar kawasan,” kata Rustam Effendi.
Menurut Dosen Ekonomi Unsyiah ini, penerapan keringanan pengurangan pajak dan retribusi merupakan hal yang bisa dan lazim bagi sebuah daerah untuk mengajak investor masuk ke daerahnya.
Selain itu, masih ada hal lain yang perlu mendapat perhatian, yakni upah buruh. Di Aceh, upah buruh ditetapkan Rp 3,5 juta per bulan, sementara di daerah lainsekitar Rp 2,5 juta. “Dalam masalah itu, kita di Aceh masih kalah. Upah menjadi salah satu faktor penghambat investor masuk ke Aceh, apalagi untuk industri yang padat modal yang membutuhkan karyawan yang banyak,” imbuhnya.
Namun begitu, Rustam Effendi menyarankan Pemerintah Aceh agar menjalani dulu regulasi qanum penanaman modal yang baru tersebut dan berikan pemahaman kepada investor bahwa Aceh tidak hanya memberi keringanan pengurangan pajak dan retribusi, tetapi jaminan hukum dan kenyamanan berusaha. “Ini lebih penting bagi investor untuk keberlanjutan investasinya di Aceh,” demikian Rustam Effendi.(*)