Habib Bahar bin Smith Tulis Surat Dari dalam Penjara, Berikut Isinya

Surat tersebut ditujukan kepada orang yang ditinggalkan oleh Habib Bahar bin Smith, yakni murid-muridnya di Pondok Pesantren Taju Alawiyyin.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Jabar (Kompas.com/Istimewa)
Isi surat yang ditulis Habib Bahar bin Smith 

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Habib Bahar bin Smith disangkakan pasal 170 jucnto pasal 351 juncto pasal 333 junto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal juncto pasal 80 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Resmi Ditahan

Berdasarkan keterangan dari polisi, Habib Bahar bin Smith ditahan setelah resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak.

Akibat pemukulan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith itu, dua korban bernama MKU (17) dan CAJ (18) mengalami luka lebam di bagian wajah.

Selain memukul wajah korban, Habib Bahar bin Smith juga menyuruh korban berduel.

Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Setelah meminta kedua korban berduel, Habib Bahar bin Smith menggunduli rambut keduanya.

Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith itu kemudian menjadi viral di Yotube.

Video tersebut kemudian menjadi salah satu alat bukti menahan Habib Bahar bin Smith.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018).

"Ya, tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar (18/12/2018).

Hal senada juga dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus, bahwa tersangka Habib Bahar bin Smith sudah ditahan Mapolda Jabar.

Pernyataan tersebut berbeda dengan yang disampaikan kuasa hukum dari tersangka yang bernama Aziz Yanuar.

Ia mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith belum ditahan, hanya masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 1x24 jam dan masih didampingi kuasa hukum.

"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," kata Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus.

Habib Bahar bin Smith ditahan atas kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan enam orang tersangka serta tiga orang menjadi korban sekaligus pelapor. Tersangka ada yang ditahan di Polres Bogor dan di Mapolda Jabar.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (01/12/2018).

Dir Reskrimum Polda Jabar juga memaparkan di hadapan wartawan sejumlah foto-foto tindakan tersangka kepada korban serta kondisi korban pasca mengalami kekerasan dari para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Baca: Hilang Saat Tsunami Banten, Istri Ifan Seventeen, Gitaris dan Drummer-nya Belum Ditemukan

Baca: Tim Gabungan TNI dan Polri Temukan 3 Jasad Anggota KKB di Papua, 1 Dibakar untuk Hilangkan Jejak

Baca: Video - Detik-detik Panggung Seventeen Band Roboh Diterjang Tsunami di Banten

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dari dalam Penjara, Habib Bahar bin Smith Tulis Surat untuk yang Ditinggalkannya, Berikut Isinya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved