Obor Rakyat Disebut Akan Kembali Terbit dalam Waktu Dekat, Dewan Pers Tak Bisa Mencegah

Dewan Pers mengaku tidak memiliki wewenang untuk mencegah seseorang mempublikasikan media massa.

Editor: Faisal Zamzami
Sehari sebelum pemungutan suara, Warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat kiriman tabloid Obor Rakyat, Selasa (8/7/2014).(KOMPAS.com/ Ahmad Winarno) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers mengaku tidak memiliki wewenang untuk mencegah seseorang mempublikasikan media massa.

Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun menanggapi rencana Tabloid Obor Rakyat untuk kembali terbit.

"Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk mencegah seseorang menerbitkan media. Sejauh dia nanti bekerja sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik," ujar Hendry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/1/2019).

 "Namun, nama itu kan sudah "tercemar", jadi dari sisi publik kurang baik," lanjut dia.

Oleh karena itu, Hendry pun mempersilahkan jika Obor Rakyat ingin kembali terbit.

Namun, ia memberi catatan bahwa Obor Rakyat perlu mematuhi UU yang ada, Kode Etik Jurnalistik, dan aturan dari Dewan Pers lainnya.

Tak hanya kepada Obor Rakyat, semua media juga diwajibkan taat pada regulasi yang ada.

"Kalau mau terbit sebagai perusahaan pers, silahkan ikuti UU Pers, KEJ, dan semua peraturan DP yang ada. Semua media diharapkan menjalankan fungsi sesuai UU," terangnya.

Sementara Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum jika tabloid Obor Rakyat yang disebut akan kembali terbit mengulang penyebaran hoaks seperti pada Pilpres 2014.

"Ya kalau nanti terbitannya fitnah biarkan hukum yang bicara. Seharusnya proses pengadilan sebelumnya kemudian dihukum, ini menghasilkan efek jera. Ini yang harusnya diingatkan karena fitnah yang dilakukan pada Jokowi terbukti tidak diterima rakyat," ujar Hasto saat ditemui di acara perayaan HUT ke-46 PDI-P di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi pernyataan Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono yang menyatakan akan kembali menerbitkam tabloidnya itu usai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara.

Kendati demikian, Hasto meyakini para pemilih sudah cerdas dan tak akan termakan dengan hoaks yang dimunculkan.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, menilai tabloid Obor Rakyat bukan karya jurnalistik.

Karena itu ia menilai semestinya tabloid tersebut tak terbit lagi.

Hal itu disampaikan Ace menanggapi pernyataan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono yang berencana menerbitkan kembali tabloid tersebut.

"Tabloid Obor Rakyat itu bukan karya jurnalistik yang dijamin dan dilindungi keberadaannya oleh Undang-undang Pers atau kebebasan berpendapat menurut kontitusi. Tabloid Obor Rakyat merupakan alat propaganda politik yang terbukti digunakan untuk menjatuhkan Pak Jokowi," kata Ace melalui pesan singkat, Jumat (11/1/2019).

"Seharusnya tabloid Obor Rakyat tidak diterbitkan kembali karena secara hukum tabloid itu telah terbukti menjadi sumber berita kebohongan & hoaks yang merusak kualitas demokrasi kita," lanjut Ace.

Apa lagi, Ace mengatakan, hoaks soal Jokowi anggota PKI dan anti-Islam hingga kini masih bersarang di benak sebagian masyarakat.

"Nah kalau tabloid Obor Rakyat dihidupkan lagi, maka ini akan mengingatkan akan media yang menyebarkan kebohongan itu," sambung Ace.

Sebelumnya, Setiyardi, usai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara, mengungkapkan bakal menerbitkan kembali tabloid tersebut dalam waktu dekat.

"Insya Allah Obor Rakyat akan kembali terbit dalam waktu dekat, saat ini saya bersama dengan rekan saya sedang mempersiapkan terbit kembali Obor Rakyat," kata Setiyardi dikutip dari video yang tayang di situs Kompas TV.

Tabloid Obor Rakyat terbit pada Mei 2014 atau menjeleng pemilihan presiden.

Kala itu, Pilpres diikuti pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.

Timses Jokowi-JK, Juni 2014, melaporkan Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu karena menganggap tabloid tersebut menghina dan memfitnah Jokowi.

Dalam tabloid itu termuat paparan bahwa Jokowi merupakan keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Bawaslu yang menganggap kasus ini masuk pada ranah pidana kemudian melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Pada November 2016, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosa dihukum delapan bulan penjara.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Mei 2018, Kejaksaan Agung mengeksekusi keduanya ke Lapas Cipinang setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Saat ini keduanya sedang menjalani cuti bersyarat yang diberikan Kemenkumham pada Januari hingga Mei 2019.

Cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke kehidupan sosial masyarakat.

Menurut Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah menjalani dua per tiga masa hukuman.(*)

 

Baca: Jaksa KPK: Menyuap Anggota DPRD, Pejabat Sinarmas Gunakan Kata Sandi Alquran

Baca: Seorang Ibu Pemulung Peluk Erat Sandiaga Uno hingga Bercucuran Air Mata, Ternyata Ini Alasannya

Baca: Aksi WPU, BMU dan Masyarakat Jeunib Hasilkan Rumah untuk Anak Yatim, Begini Kepedihan Hidup Nurlaila

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Pers Tak Bisa Mencegah Obor Rakyat Terbit Kembali"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved