Dibuka Pendaftaran Prajurit TNI AU 2019 untuk Lulusan SMA/SMK/MA, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) membuka pendaftaran Perwira, Bintara, dan Tamtama di tahun 2019.
SERAMBINEWS.COM - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) membuka pendaftaran Perwira, Bintara, dan Tamtama di tahun 2019.
Dikutip dari akun Twitter resmi TNI AU, @_TNIAU, Ahad (12/1/2019), pendaftaran prajurit TNI AU ini dibuka untuk lulusan SMA/MA/SMK.
Adapun persyaratan dan pendaftaran online rekrutmen prajurit TNI AU ini dilakukan di laman au.rekrutmentni.net.
Namun, pantauan Tribunnews.com pada Minggu malam, laman tersebut belum bisa diakses.
Sementara, berdasarkan jadwal yang dipublikasikan, berikut jadwal rekrutmen prajurit TNI AU Tahun 2019:
1. Januari
- Minggu I : Sosialisasi/pendaftaran Perwira Prajurit Karier (khusus kesehatan)
- Minggu III: Sosialisasi/pendaftaran Tamtama Gel I.
2. Februari
- Seleksi tingkat daerah Perwira Prajurit Kariere (khusus kesehatan
3. Maret
- Sosialisasi/pendaftaran Taruna/taruni AAU
- Minggu III : Seleksi tingkat daerah Tamtama Gelombang I.
4. April
- Sosialisasi /pendaftaran Bintara
- Seleksi tingkat pusat Perwira Prajurit Karir (khusus kesehatan)
- Minggu IV: Mulai pendidikan Perwira Prajurit Karir (khusus kesehatan)
5. Mei
- Seleksi tingkat daerah Taruna/Taruni AAU
- Minggu II: Seleksi tingkat pusat Tamtama Gelombang I.
6. Juni
- Mulai pendidikan Tamtama gelombang I.
- Seleksi tingkat daerah Bintara
7. Juli
- Sosialisasi/pendaftaran Tamtama Gelombang II
- Minggu II: seleksi tingkat pusat Taruna/taruni AAU
8. Agustus
- Mulai pendidikan Taruna/taruni AAU
- Minggu II : Seleksi tingkat pusat Bintara
9. September
- Mulai pendidikan Bintara
- Seleksi tingkat daerah Tamtama gelombang II.
- Sosialisasi/pendaftaran Perwira Prajurit Karier
10.Oktober
-Seleksi tingkat daerah Perwira Prajurit Karir
11. November
- Seleksi tingkat pusat Tamtama Gelombang II.
- Minggu IV: Mulai pendidikan Tamtama Gelombang II.
12. Desember
- Minggu II: Seleksi tingkat pusat Perwira Prajurit Karir
Berikut daftar syarat menjadi istri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Bagi wanita yang berkeinginan atau bakal bersuamikan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus siap mental sedari dini.
Contoh saja, jika sudah menikah dan suami mendadak mendapat tugas di medan perang.
Maka kudu siap jika suami pulang tinggal nama demi membela negara.
Nah, itu syarat utama jika sudah menjadi Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, PIA Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
Lalu bagaimana proses jikalau hendak menikah dengan anggota TNI?
Dikutip dari Intisari, Jumat (11/1/2019) calon istri anggota TNI haruslah melengkapi beberapa dokumen, di antaranya:
1. Surat permohonan izin nikah
Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian itanda tangani oleh komandan kompi.
2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.
5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.
6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.
Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istridan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).
7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.
8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orang tua yang diketahui aparat desa setempat.
9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon istriyang diketahui oleh aparat desa setempat.
10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.
11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.
12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.
13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.
14. Fotokopi KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.
15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.
16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.
Banyak? Sudah pasti. Namun persyaratan tak berhenti sampai di situ.
Selanjutnya akan diadakan serangkaian tes tertentu untuk mengetahui ideologi si calon istri anggota TNI.
1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)
Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.
Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.
2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)
Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.
Saat tes kesehatan inilah, pihak perempuan ditanya soal keperawanan oleh petugas.
Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'.
3. Pembinaan Mental (Bintal)
Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNIuntuk mendapat pembinaan sebelum menikah.
Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.
Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.
4. Menghadap ke pejabat kesatuan
Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syaratadministrasi yang telah dilakukan.
5. Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.
Setelah resmi menikah di KUA maka terserah bagi pasangan pengantin mau menggelar resepsi pernikahan atau tidak.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TNI AU Bakal Buka Pendaftaran Prajurit TNI AU 2019 untuk Lulusan SMA/SMK/MA, Ini Jadwal Lengkap