Fakta-fakta Batalnya Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Penyebabnya hingga Penjelasan Staf Kepresidenan
Pembatalan bebas ini karena Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.
SERAMBINEWS.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan batal bebas.
Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah seeprti dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/1/2019).
Pembatalan bebas ini karena Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.
Terkait hal ini, nampaknya menimbulkan polemik baru.
Baca: Fadli Zon Tanya Kepastian Pembebasan Baasyir, Fahri Hamzah Protes Jawaban Pedas Ali Ngabalin
Baca: Tolak Mediasi dengan Bupati, Mahasiswa UGL Kutacane Duduki Kantor Bupati Agara
Berikut empat fakta Abu Bakar Baasyir yang batal bebas, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan batal bebas.
Hal itu setelah Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah saat mengutip dari Kompas.com Rabu (23/1/2019).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam UU tersebut berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai oleh Kompas.com, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Baca: ILC - Fadli Zon Putar Rekaman Jokowi Akan Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Ali Mochtar Ngabalin: Matiin
Baca: Kunjungan SBY ke Aceh Tamiang Dipusatkan di GOR Karangbaru
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.