Thailand Batalkan Pengajuan Hak Paten Ganja untuk Perusahaan Asing
Pemerintah Thailand membatalkan semua permintaan hak paten penggunaan ganja dari perusahaan asing.
SERAMBINEWS.COM – Bangkok Post melansir, Pemerintah Thailand membatalkan semua permintaan hak paten penggunaan ganja dari perusahaan asing.
Thailand memutuskan pembatalan ini karena khawatir perusahaan asing akan mendominasi pasar, setelah pemerintah menyetujui penggunaan ganja untuk keperluan medis dan penelitian.
Kontroversi legalisasi ganja di Thailand dipicu oleh permintaan paten dua perusahaan asing yakni raksasa Inggris GW Pharmaceuticals dan Otsuka Pharmaceutical Jepang.
Keduanya telah mengajukan paten sebelum perubahan undang-undang.
Baca: Kelompok Bersenjata Tembak Biksu di Thailand, Dua Tewas dan Lainnya Terluka
Baca: Kembalinya Nelayan Hilang
Kelompok dan peneliti masyarakat sipil Thailand khawatir dominasi perusahaan asing dapat mempersulit pasien Thailand untuk mendapatkan akses ke obat-obatan.
Peneliti Thailand juga khawatir dominasi asing membuat mereka kesulitan mendapatkan ekstrak ganja.
Thailand, yang sejak 1930-an punya tradisi menggunakan ganja buat penghilang rasa sakit dan kelelahan, memutuskan mengganti Undang-Undang Narkotika 1979 pada Desember lalu yang digambarkan sebagai "hadiah tahun baru bagi masyarakat Thailand".
Sementara negara-negara seperti Kolombia dan Kanada telah melegalkan ganja untuk penggunaan medis atau bahkan rekreasi.
Baca: VIDEO - Setengah Ton Ganja Kering dan 758,15 Gram Sabu Dimusnahkan di Balai Kota
Baca: Belajar dari Australia tentang Manfaat Ganja
Perdana Menteri Thailand Jenderal Prayut Chan-o-cha mengeluarkan perintah khusus pada Senin (28/1/2019) yang memungkinkan Departemen Kekayaan Intelektual untuk mencabut semua pengajuan paten asing dalam waktu 90 hari.
"Pengajuan paten yang tertunda adalah ilegal. Perintah NCPO (National Council for Peace and Order) dimaksudkan untuk menguntungkan warga Thailand di seluruh negeri, karena itu pemerintah mencegah kontrak monopoli," ujar Somchai Sawangkarn, anggota parlemen yang bertanggung jawab mengganti undang-undang.
Ganja tetap ilegal dan dianggap tabu di sebagian besar Asia Tenggara, dan penjualnya dapat dikenai hukuman mati di Singapura, Malaysia, dan Indonesia.
Di Thailand, undang-undang baru tentang ganja tersebut belum berlaku hingga saat ini karena belum mendapat persetujuan kerajaan. Sebab, semua undang-undang Thailand harus mendapat persetujuan kerajaan.(Anadolu Agency)
CV Nagana Mineral: Kami Hanya Membeli Limbah, Bukan Penambang |
![]() |
---|
Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Diumumkan Awal Maret, Begini Cara Cek Lolos atau Tidak |
![]() |
---|
Profil Artidjo Alkostar, Semasa Hidup Sangat Ditakuti Para Koruptor |
![]() |
---|
Ini 8 Kebiasaan Buruk yang Dapat Merusak Ginjal, Nomor 3 yang Paling Sulit Dihentikan Pria |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Pemerintah Juga Izinkan Penjualan Enceran Kaki Lima |
![]() |
---|