5 Fakta Kericuhan Sidang Ahmad Dhani di Surabaya, Jaksa dan Pengacara Saling Dorong
Sidang kasus vlog "idiot" Ahmad Dhani berujung ricuh, Selasa (12/2/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SERAMBINEWS.COM - Sidang kasus vlog "idiot" Ahmad Dhani berujung ricuh, Selasa (12/2/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kericuhan terjadi saat jaksa meminta tersangka Ahmad Dhani untuk segera ke mobil tahan agar bisa dikembalikan ke Rutan Klas I Surabaya.
Namun, tim kuasa hukum tersangka dan sejumlah orang menghalanginya.
Aksi dorong pun tak terhindarkan.
Berikut ini sejumlah fakta terkait sidang kasus Ahmad Dhani:
1. Ahmad Dhani minta media jangan sebut dia tahanan

Usai sidang lanjutan kasus vlog "idiot" di PN Surabaya, Ahmad Dhani menyebut dirinya bukanlah seorang tahanan.
Dia juga mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI, setelah divonis dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 28 Januari 2019.
"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI, tanpa saya tahu sebabnya," kata Dhani, Selasa (12/2/2019).
Dhani juga menyinggung pemberitaan di media dua pekan terakhir adalah salah dan menyesatkan.
Usai Dibunuh di Hotel, Aipda Roni Buang Mayat 2 Gadis Medan di Tempat Berbeda untuk Hilangkan Jejak |
![]() |
---|
Pria Ini Akui Ayah Kandung dari Bayi yang Dilahirkan Janda Siti Jainah, Polisi Batalkan Tes DNA |
![]() |
---|
Resmi Jadi Walikota, Ini Perbandingan Harta Kekayaan Gibran dan Bobby Nasution, Siapa Lebih Kaya? |
![]() |
---|
Fakta Baru Polisi Bunuh 2 Gadis di Medan, Aipda Roni Bawa Riska dan Aprilia ke Hotel dan Dieksekusi |
![]() |
---|
Ngotot Kejar Harta Warisan Mendiang Lina, Hotman Paris Bongkar Profesi Teddy yang Sebenarnya |
![]() |
---|