VIDEO - Polisi Ringkus Sindikat Curanmor Antar Kabupaten
Modus dari pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengelilingi kota dan tempat-tempat keramaian di kawasan Aceh Barat dan Nagan Raya.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pihak kepolisian Polsek Kuala, Kabupaten Nagan Raya berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor antar kabupaten dengan menangkap dua orang pelaku bersama 8 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Dalam jumpa pers dengan para wartawan, Senin (11/2/2019), Kapolsek Kuala Iptu Zaflaini memperlihatkan tersangka bersama barang bukti berupa 8 unit sepeda motor yang berlangsung di depan Mapolsek Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Pelaku yang ditangkap pada Minggu (10/2/2019) dengan tersangka masing-masing Iskandar (25) dan Rahmad (18) keduanya warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala bersama dua sepeda motor di desa setempat.
Sementara dari hasil pengembangan, polisi menemukan 6 unit sepeda motor yang telah dijual oleh para pelaku kepada penadah di wilayah itu.
Modus dari pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengelilingi kota dan tempat-tempat keramaian di kawasan Aceh Barat dan Nagan Raya.
Semua sepeda motor yang berhasil di curi itu rata-rata dengan kondisi kunci tertinggal di sepeda motor tersebut.
Baca: Tujuh Pria Bersenpi Rampok Mobil Boks
Baca: Raisa Melahirkan Putri Pertamanya, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Soal Amalan Agar Mudah Melahirkan