Jadi Tersangka, Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Otak di Balik Perusakan Barang Bukti
Di kantor Komdis, Satgas Antimafia Bola mendapati serpihan-serpihan kertas yang disinyalir berasal dari dokumen yang dihancurkan.
SERAMBINEWS.COM - Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Joko Driyono, Plt Ketua Umum PSSI, menjadi aktor intelektual di balik perusakan dokumen di Kantor Komisi Disiplin PSSI beberapa waktu lalu.
Akhir Januari 2019 Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengusut praktek kotor dalam sepak bola nasional.
Dimulai dari Kantor PSSI, Satgas Antimafia Bola kemudian beranjak menggeledah Kantor PT LIB dan Kantor Komisi Disiplin (Komdis).
Di kantor Komdis, Satgas Antimafia Bola mendapati serpihan-serpihan kertas yang disinyalir berasal dari dokumen yang dihancurkan.
Bermula dari kejadian itu, Satgas Antimafia Bola mengembangkan investigasi dan menetapkan tiga tersangka, Muhammad Mardani Mogot alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mul petugas kebersihan di PT Persija, dan Abdul Gofur petugas kebersihan di PSSI.
Dari pemeriksaan ketiga tersangka itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di apartemen Joko Driyono di Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
Polisi menyita sejumlah 75 barang bukti dari kediaman Jokdri yang kemudian diperiksa lebih jauh.
Pada Jumat (15/2/2019), status Jokdri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena kasus perusakan dokumen.
"Tiga pelaku itu memiliki aktor intelektual. Aktor intelektual itulah yang dalam pemeriksaan oleh satgas ditemukan saudara J atau Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Dedi Prasetyo, dilansir BolaSport.com dari Antara.
Joko Driyono diduga memberi instruksi kepada tiga tersangka untuk menghilangkan dokumen yang disinyalir berkaitan dengan match-fixing tersebut.

"Melakukan pencurian, perusakan police line, masuk ke rumah tanpa izin, mengambil laptop, mengambil dokumen-dokumen yang terkait masalah barang bukti yang akan digunakan oleh satgas untuk membongkar match-fixing yang ada di beberapa liga. Itu aktor intelektualnya saudara J," ujar Dedi menambahkan.
Selain menjadi tersangka, Jokdri alias Joko Driyono juga dilarang berpegian ke luar negeri untuk sementara waktu.
"Sekaligus pada Jumat (15/2) satgas langsung melayangkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap saudara J selama 20 hari ke depan dalam rangka untuk pemeriksaan yang bersangkutan," ucap Dedi.
AKHIR KISAH JOKO DRIYONO DAN PSSI?

Joko Driyono telah lama berkecimpung sebagai anggota dan pengurus PSSI.
Pria asal Ngawi, Jawa Timur, ini telah berada di PSSI sejak 1991 saat dipimpin oleh Ketua Umum Azwar Anas.
Pada 1999 ketika PSSI dipegang Agum Gumelar, Jokdri juga masih ada dalam kepengurusan.
Periode berikutnya saat diketuai Nurdin Halid pada 2003-2011 pria berkacamata itu enggan pindah.
Saat PSSI mengalami dualisme pada 2011-2016, Joko Driyono juga tetap setia di federasi tersebut.
Puncaknya pada 2016-2019 Joko Driyono menjadi Wakil Ketua Umum PSSI di bawah Edy Rahmayadi.
Setelah Edy Rahmayadi mundur pada 2019, Jokdri naik sebagai Plt Ketua Umum sesuai statuta FIFA.
Namun, dengan kasus yang menjeratnya, akankah ini menjadi akhir kisah Joko Driyono di PSSI?
Exco PSSI Segera Tentukan Nasib Joko Driyono Setelah Jadi Tersangka
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Yoyok Sukawi angkat bicara terhadap status tersangka yang kini disematkan ke Plt Ketum PSSI Joko Driyono.
Status Joko Driyono sebagai Plt Ketua Umim PSSI kini dipertanyakan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola.
Yoyok Sukawi pun mengaku bakal mempertimbangkan jabatan Joko Driyono dengan mengacu ke Statuta PSSI.
Jokdri, sapaannya dijadikan tersangka dengan alasan penghilangan dan pengrusakan barang bukti di Kantor Komdis PSSI.
"Nanti kami akan lihat Statuta PSSI dan harus bagaimana juga dengan statusnya Pak Joko," kata Yoyok Sukawi kepada wartawan.
Pria yang juga CEO PSIS Semarang itu belum bisa memastikan nasib Joko Driyono karena belum memeriksa statuta berkenaan dengan status pidana seseorang dalam lingkungan PSSI.
"Saya juga belum paham kalau di statuta jika sudah tersangka tetapi belum berkekuatan hukum tetap itu bagaimana," tutur dia.
"Akan saya pelajari statuta lebih detail baru bisa menjawab. Lebih baik tunggu rilis resmi Exco," ucapnya.(*)
Baca: Jelang Debat Kedua Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Lihat Perbandingan Elektabilitas dari 10 Survei
Baca: Jadwal Lengkap Siaran Langsung Piala AFF U-22 2019 di RCTI, Timnas Indonesia Vs Myanmar
Baca: Kronologi Kematian Pebalap M Zaki, Dipicu Serempetan dan Ditikam Debt Collector di Depan Temannya
Artikel ini sudah tayang di BolaSport.com dengan judul: Joko Driyono Otak di Balik Perusakan dan Penghilangan Barang Bukti