Terkait Kabar Ahok Gantikan Ma'ruf Amin, Mahfud MD Sebut Ada Permainan Politik Tingkat Tinggi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal hoaks pergantian cawapres 01 Ma'ruf Amin.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal hoaks pergantian cawapres 01 Ma'ruf Amin.
Dilansir oleh TribunWow.com, pernyataan itu ia sampaikan dalam acara Kompas Petang, Sabtu (16/2/2019).
Diketahui, beredarnya kabar Ma'ruf Amin bakal digantikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat heboh publik.
Menanggapi kabar tersebut, Mahfud MD dengan tegas menyebut ini adalah kabar hoaks.
Mahfud MD juga menyebut ini adalah bentuk permainan politik tinggkat tinggi, guna membuat kepercayaan pada pasangan 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin berkurang.
"(Penyebaran) ini untuk mengurangi kepercayaan pada paslon nomor urut 01, bahwa ini permainan politik tingkat tinggi, sehingga nanti akan dimunculkan Ahok, sebelum atau sesudah pilpres," ungkap Mahfud MD.
Meski demikian, Mahfud MD dari sisi hukum, susah untuk menjerat pelaku penyebaran kabar ini.
"Kalau melaporakan dari sisi politiknya, tapi kalau dari sisi hukumnya agak susah, itu mau ditindak dari segi tindak pidana apa?," kata Mahfud MD menanggapi pelaporan kubu TKN.
"Substansinya begini, informasi yang beredar, Ma'ruf Amin bakal diganti sebelum pilpres, diganti dengan Ahok."
"Kedua, bukan sebelum pilpres, tetapi sesudah jadi wapres, teripilih, jadi Ma'ruf hanya sebagai pendompleng, jadi nanti Ma'ruf akan diganti oleh Ahok sesudah terpilih," sambung Mahfud MD.
"Dua-duanya tidak mungkin, secara hukum, jadi kalau ada media mainstream, konvensional, jadi ikut dalam permainan hoaks," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian mengungkapkan sejumlah alasan kenapa Ahok tidak bisa menggantikan Ma'ruf Amin secara Undang-Undang.
Baik karena pernah dipenjara hingga jangka waktu jelang pilpres sudah kurang dari 60 hari.
"Sama sekali tidak memungkinkan, itu diatur dari pasal 221-238, jadi 18 pasal, yang mengatur larangan-larangan seperti itu, jadi itu sangat hoaks, kalau ada yang memberitakan seperti itu," tambah Mahfud MD.
"Kalau sesudah pilpres, itu ada Undang-Undang MD3, wakil presiden berhalangan tetap, itu memang harus diganti, lewat MPR, tapi syaratnya sama, orang yang tidak dijatuhi pidana 5 tahun atau lebih, jadi seumpa itu terjadi sesudah Jokowi-Ma'ruf Amin terpilih, tidak bisa Ahok penggantinya."
"Dan orang yang tahu Undang-Undang pasti tahu aturannya," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menilai pemberitaan tersebut hanya membuat gaduh suasana politik.
"Bikin gaduh saja, terutama akan mengurangi kepercayaan akan integritas pasangan 01, itu tujuannya, karena saya kirang sudah jelas tidak boleh (Ahok gantikan Ma'ruf)," kata Mahfud.
Menurut Mahfud MD, tidak gampang mengganti seorang cawapres, secara hukum, baik itu sebelum pemungutan suara, maupun sesudah dipilih.
Ada ancaman hukum yang tidak ringan di sana.
"Saya mau tambahkan, secara hukum, kalau ada calon presiden/cawapres mengundurkan diri sebelum pemilihan, itu ancaman hukumannya 1 (5-ralat Mahfud) tahun dan denda Rp50 miliar."
"Kalau Parpol yang menarik, itu hukumannya 100 miliar, sama hukumannya 6 tahun, jadi tidak mudah mengganti-ganti, ini soal negara ini" ucap Mahfud.
Dikutip dari TribunJakarta, dalam informasi yang disebar koran Indopos, terdapat grafis yang memperdiksi pergantian Ma'ruf AMin dengan Ahok.
Ada 5 skenario yang memungkinan pergantian tersebut.
Tahap 1, Jokowi-Maaruf terpilih, kemudian Maaruf berhenti dengan alasan kesehatan.
Tahap 2, diangkatlah Ahok sebagai Wakil Presiden karena kursi RI-2 kosong.
Tahap 3, Setelah Ahok diangkat, Jokowi mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
Tahap 4, Ahok menjadi Presiden RI dan diangkatlah Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai wakil presiden.
Tahap 5, Ahok dan Hary Tanoe yang sama-sama berasal dari suku Tionghoa menjadi RI-1 dan RI-2.
TKN Laporkan Indopos
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf melaporkan media massa yang membuat pemberitaan soal mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan gantikan Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden.
Media tersebut dilaporkan ke Dewan Pers, Jumat (15/2/2019).
"Kami mengadukan pemberitaan salah satu harian yang di situ menggambarkan sesuatu yang tidak benar dan menyesatkan," ujar Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Maruf, Usman Kansong, di Posko Cemara, Jumat.
Dalam pemberitaan yang dimaksud, Basuki atau Ahok disebut akan menggantikan posisi Ma'ruf jika pasangan calon nomor urut 01 ini menang pilpres.
Ma'ruf disebut akan diganti karena masalah kesehatan.
Usman menyayangkan kabar bohong ini disebar lewat media mainstream.
Sebab, biasanya kabar bohong seperti ini hanya di media sosial.
TKN Jokowi-Ma'ruf sudah melaporkan media tersebut sore ini juga.
Dia berharap Dewan Pers bisa bijak dalam menyikapi media tersebut.
"Karena kami mendapat info bahwa pimpinan media tersebut katanya merasa kecolongan. Tapi ini sesuatu yang naif bagi kami. Masa pimpinan kecolongan? Berarti tidak mengontrol media yang bersangkutan," katanya.
Tanggapan Jokowi
Sementara itu, Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo ( Jokowi) menyesalkan munculnya fitnah yang menyebut bahwa sosok calon wakil presidennya Ma'ruf Amin akan digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok apabila telah menjabat sebagai wakil presiden.
Isu ini muncul di media sosial dan diangkat oleh beberapa media mainstream.
"Tidak mungkinlah (Ma'ruf digantikan Ahok). Kita ini baru menuju kepada yang namanya pileg dan pilpres," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
"Jangan diganggu fitnah-fitnah seperti itu. Sangat tidak mendidik, sangat tidak mendidik," Jokowi melanjutkan. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Baca: Atletico Madrid Kudeta Real Madrid, Barcelona Menang, Ini Hasil Lengkap Liga Spanyol
Baca: Pedang Reje Linge Berusia 1000 Tahun Ini Dipamerkan di HUT Kota Takengon
Baca: Pedang Reje Linge Berusia 1000 Tahun Ini Dipamerkan di HUT Kota Takengon
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sebut Ada Permainan Politik Tingkat Tinggi, Mahfud MD Sebut Alasan Ahok Tak Bisa Gantikan Maruf Amin