Eks Kombatan GAM Gayo Laporkan Sandiaga Uno dan Dahnil Simajuntak ke Polda Aceh, Kenapa?

Sekelompok orang mengaku eks GAM di wilayah Bener Meriah (Gayo) melaporkan calon wakil presiden nomor 02, Sandiaga Uno dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Dua kuasa hukum eks kombatan GAM wilayah Bener Meriah, Muhammad Reza Maulana SH dan Denni Arie Mahesa SH saat beraudiensi di Mapolda Aceh sebelum melapor kasus tudingan penguasa lahan Prabowo oleh GAM di Mapolda Aceh, Senin (25/2/2019). SUBUR DANI 

Terkait keberadaan puluhan ribu batang pinus yang berada di perusahaan itu, Husein menyebutkan bahwa sebagian getahnya disadap oleh masyarakat setempat.

Sisanya oleh pekerja yang didatangkan oleh sejumlah perusahaan mitra PT THL.

Ia mengungkapkan, dari total keseluruhan lahan PT THL tersebut, yang dikelola produktif hanya sekitar 60 persen.

Sementara, lahan yang tersisa, selain yang digarap oleh masyarakat maupun digunakan pemerintah, hanya tersisa 75 persen saja.

"Sebagian sudah digarap oleh masyarakat, ada yang sudah diklaim, bahkan sudah ada yang bersertifikat. Ya selama ini tidak kami permasalahkan," jelas Husein.

Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan bibit kepada sejumlah kelompok tani di Aceh Tengah untuk menggunakan areal PT THL sebagai untuk menanam berbagai hasil pertanian.

"Ada lahan kami yang sudah jadi kebun kopi, kebun tebu, ada yang tanam serai wangi di lahan THL, sebagian kami beri bantuan bibit," ucapnya.

Sementara itu, PT THL juga bekerja sama dengan sejumlah perusahaan sebagai mitra untuk penyadapan getah pinus sehingga mereka mendatangkan pekerja, baik dari dalam dan luar daerah.

"Yang menyadap (getah pinus) adalah masyarakat sekitar. Ada juga rekanan-rekanan dari luar. Tetapi masyarakat misalnya di Kampung Isaq, Serule, Atu Payung, Pantan Nangka, Lumut, dan beberapa desa lain, masyarakatnya juga ikut," ungkap Husein, Rabu (20/2/2019).

Program THL yang sudah mendapatkan izin, tambah Husein, adalah terkait kayu maupun penyadapan getah pinus dan penanaman pinus.

Sejak tahun 2018, pihaknya menjalankan penanaman dan penyadapan getah pinus.

"Mengenai adanya bahasa 120.000 hektar, saya tidak mengerti itu (dari mana) datanya. Ya, kalau urusan politik saya enggak mau ikutan, yang jelas data kita 97.300 hektar," tegas Husein.

Perseroan Terbatas (PT) THL merupakan perusahaan yang didirikan tahun 1993 hasil patungan (joint venture) antara PT Alas Helau dengan saham 60 persen dan PT Inhutani IV dengan saham 40 persen.

 Saat ini, perusahaan yang diklaim milik calon presiden RI nomor urut 2 Prabowo Subianto telah kembali beroperasi melakukan penebangan, penderesan getah damar serta penanaman kembali.

Perusahaan itu menggunakan lahan negara berdasaran keputusan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 452/Kpts-II/1992 tanggal 14 Mei 1992, jo nomor 556/Kpts-II/1997 tanggal 01 September 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal hutan seluas 97.300 hektar di Provinsi Aceh kepada PT THL dalam jangka waktu 43 tahun, yakni sampai 2042. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved