Irwandi Disebut Terima Rp 29,89 M
Direktur Utama (Dirut) PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza mengungkapkan, gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf
* Bagian dari Gratifikasi Rp 32,4 M Proyek Dermaga Sabang
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza mengungkapkan, gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf menerima uang sekitar Rp 29,89 miliar dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation terkait proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Informasi itu diungkapkan Taufik mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik bersaksi untuk terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/2) sore.
“Ini di BAP nomor 32, Saudara menerangkan sesuai permintaan Saudara Izil Azhar maka jumlah rill dari dana yang diterima Irwandi Yusuf tersebut berjumlah Rp 29.890.500.000. Ini Saudara pernah menerangkan itu ya?” tanya jaksa KPK kepada Taufik. “Iya, Pak,” jawab Taufik.
Dalam dakwaan, Irwandi disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar. Kemudian, jaksa KPK kembali mengonfirmasi BAP Taufik, bahwa dari total tersebut, Izil menikmati sisanya, sekitar Rp 2,56 miliar.
“Jadi di pencatatan itu ada pencatatan yang mintanya besar-besar itu, itu untuk keperluan lain-lain, tapi ada juga permintaan khusus Pak Izil sendiri dia meminta untuk keperluannya dia,” ungkap Taufik.
Jaksa KPK menanyakan apakah pengeluaran untuk Irwandi dan Izil dicatat secara terpisah. Taufik menjawab, pencatatan pengeluaran untuk keduanya dilakukan dalam catatan yang sama. “Pencatatannya sama, tapi kita bisa baca keperluannya (untuk siapa),” kata Taufik.
Tidak sekali
Irwandi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar. Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui orang kepercayaannya yakni Izil Azhar, menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar.
Izil merupakan salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh. Pemberian oleh keduanya melalui Sabir Said (kepala proyek pembangunan dermaga Sabang), dan Muhammad Taufik Reza.
Kemudian, pada 2009, Irwandi melalui Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar melalui delapan kali transaksi.
Pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber yang sama. Melalui Izil Azhar, Irwandi menerima Rp 9,5 miliar.
Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima dari sumber yang sama sebesar Rp 13,030 miliar melalui Izil Azhar melalui 39 kali transaksi.
Menurut jaksa, setelah menerima uang Rp 32,4 miliar, Irwandi tidak melaporkan penerimaan kepada KPK.
Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.
Irwandi membantah
Menanggapi keterangan para saksi, terutama saksi Muhammad Taufik Reza, Bayu Ardhianto, dan Sabir Sadi, Irwandi Yusuf membantahnya.
“Saya bantah. Saya tidak pernah terima uang, saya tidak pernah menyuruh Izil Azhar minta uang untuk saya,” tukas Irwandi.
Kepada para saksi, Irwandi balik bertanya, apakah dirinya pernah menghubungi dan minta uang kepada mereka? “Tidak pernah,” jawab para saksi.
Pertanyaan serupa ditujukan kepada Ruslan Abdul Gani, yang dijawab Ruslan, “Tidak pernah,” saat ditanyakan oleh Irwandi apakah pernah minta uang dan disuruh mengutip uang dari kontraktor dermaga Sabang.
Dalam persidangan itu Irwandi Yusuf dan kuasa hukumnya sempat mempertanyakan dari mana asal muasal uang sejumlah Rp 32,4 miliar. Sementara dalam persidangan dengan terdakwa Ruslan Abdul Gani, pajak nanggroe berjumlah Rp 14 miliar.
Saksi Sabir Said mengatakan, jumlah itu merupakan akumulasi dari tahun 2008 sampai 2011.
Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi a decharge yang dihadirkan kuasa hukum Irwandi Yusuf.
Terdakwa kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan penerima gratifikasi, Irwandi Yusuf, minta mantan panglima GAM Sabang, Izil Azhar atau Ayah Merin dan Heru Sulaksono, mantan Kepala Divisi PT Nindya Karya agar dihadirkan di persidangan.
Permintaan itu diutarakan Irwandi dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, di Gedung Tipikor, Senin (25/2).
“Tolong Izil Azhar dihadirkan agar semua jelas. Informasi yang saya dengar, Izil Azhar bersedia menyerahkan diri apabila ada perintah dari mantan panglima GAM Muzakir Manaf selaku atasannya,” ujar Irwandi Yusuf di hadapan majelis hakim yang diketuai Saifuddin Zuhri.
Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Santrawan T Paparang, mengatakan, proses penyerahan uang kepada Izil Azhar dari kontraktor pembangunan dermaga Sabang, selalu membawa nama Irwandi Yusuf. “Agar fitnah-fitnah itu terungkap maka harus dihadirkan Izil Azhar di persidangan. Juga Heru Sulaksono,” kata Santrawan.
Sebab, lanjut Santrawan, para saksi tidak mampu menjelaskan korelasi antara Izil Azhar dengan Irwandi Yusuf. “Sehingga memiliki korelasi kita minta Izil Azhar dan Heru Sulaksono dihadirkan,” tukasnya.
Sesaat sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri memberitahu bahwa Izil Azhar sudah dipanggil empat kali tapi tidak memenuhi panggilan.
“Kalau Saudara bisa menghadirkan, barangkali untuk saksi meringankan, silakan, kita akan periksa,” ujar ketua majelis.
Irwandi Yusuf kemudian menjawab bahwa dirinya akan bisa menghadirkan Izil kalau diizinkan pulang ke Aceh selama seminggu. Gubernur nonaktif Aceh itu kemudian menyampaikan bahwa Izil akan hadir apabila diperintah oleh Muzakir Manaf.
Dalam sidang lanjutan, kemarin, Jaksa KPK menghadirkan saksi Muhammad Taufik Reza (Dirut PT Tuah Sejati), Bayu Ardhianto (bagian keuangan Nindya Sejati JO), Sabir Said (kepala proyek pembangunan dermaga Sabang dari Nindya Sejati JO), Carbella Rizkan (staf keuangan PT Tuah Sejati), Ruslan Abdul Gani (mantan kepala BPKS Sabag), dan Ramadhany Ismy (mantan Kepala PPK BPKS).
Taufik Reza, Bayu Ardhiato, dan Sabir Said dalam kesaksianya menyatakan PT Nindya Sejati JO selaku kontraktor pelaksanaan pembangunan dermaga BPKS Sabang, selama 2008-2011 telah mengenyerahkan uang Rp 32,4 miliar lebih kepada panglima GAM Sabang, Izil Azhar untuk gubernur Irwandi Yusuf.
“Izil Azhar saat minta uang selalu mengatasnamakan gubernur Irwandi Yusuf,” kata Taufik Reza.
Taufik sendiri mengaku beberapa kali mengantarkan uang kepada Izil Azhar. “Pernah di Masjid Baiturrahman, halaman parkir Bank Aceh, dan di Kantor Tuah Sejati,” ungkap Taufik Reza.
Apabila uang tidak diberikan, pihaknya mendapat ancaman dan peralatan dirusak. “Jadi kalau ada permintaan uang, kita sampaikan ke Heru Sulaksono, pimpinan Board of Manajemen (BOM) Nindya Sejati JO. Kalau sudah disetujui Pak Heru baru kita serahkan,” kata Taufik. Uang diserahkan dalam bentuk tunai.
Kata Taufik, total pengeluaran selama 2008-2011 beradasarkan catatan berjumlah Rp 32,4 miliar, ada 18 transaksi. Menurutnya semua pengeuaran itu tercatat di pembukuan perusahaan Nindya Sejati JO.
Pengakuan serupa disampaikan Bayu Ardhianto dan Sabir Said. Bayu Ardhiato mengaku pernah mengantarkan uang kepada Izil Azhar yang diterima oleh Karbela di sebuah rumah di Kampung Keuramat, Banda Aceh yang disebutnya sebagai rumah Irwandi Yusuf.
Tapi Irwandi di akhir persidangan membantah punya rumah di Kampung Keuramat. Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabang, Said Sabir juga menyampaikan beberapa kali menyerahkan uang kepada Izil Azhar. “Pak izil kalau minta uang selalu mengatasnamakan gubernur. Selain kepentingan meugang, kenduri, juga ada untuk kepentingan pribadinya,” ujar Sabir Said.
Dijelaskan pula, permintaan uang itu bisanya melalui Pak Zainuddin Hamid. “Terus kita catat dan kita bicarakan dan laporkan ke Pak Heru. Kalau disetujui langsung kita serahkan,” ujarnya.
Proyek pembangunan dermaga Sabang dilakukan sejak 2006-2011 menelan biaya Rp 700 miliar lebih. Kontraktor pelaksananya adalah PT Nindya Sejati JO, merupakan perusahaan kerja sama PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Banda Aceh. Proyek tersebut dikerjaan dengan cara penunjukan langsung sampai 2011, setelah lelang pertama pada 2006.
Mantan kepala BPKS, Ruslan Abdul Gani dalam kesaksiannya menyatakan, awalnya ia menolak peemintaan Irwandi Yusuf sebagai kepala BPKS. Tapi kemudian ia terima setelah ditantang oleh Irwandi Yusuf untuk melakukan percepatan pembangunan dermaga, penghematan biaya dan fungsional pelabuhan. “Saya merasa tertantang dan pesan gubernur itu saya kerjakan,” ujar Ruslan yang sekarang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Ruslan menjabat kepala BPKS pada 2011, mensyaratkan bersedia jadi kepala BPKS asalkan hanya mengurusi soal teknis pembangunan, tidak melayani persoalan nonteknis seperti urusan pajak nanggroe.(fik/tribunnews.com)