VIDEO - WH Cambuk 6 Pasangan Pelanggar Syariat Islam
Para pelanggar yang dikenakan hukuman 193 kali cambukan di hadapan umum tersebut terdiri dari 6 pria dan 6 wanita.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Senin (4/3/2019) melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 12 pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Syuhada, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala.
Para pelanggar yang dikenakan hukuman 193 kali cambukan di hadapan umum tersebut terdiri dari 6 pria dan 6 wanita.
Mereka ditangkap di salah satu hotel dalam razia gabungan yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan WH beberapa waktu lalu di kawasan Banda Aceh.
Sebanyak delapan terdakwa terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat (bermesra-mesraan) yang diatur Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Sedangkan 4 lainnya yang dijatuhi hukuman cambuk masing-masing tujuh kali terbukti bersalah melakukan khalwat (mesum) yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Baca: VIDEO - Tipu Penerima Program Keluarga Harapan, Seorang Wanita Ditangkap Polisi di Aceh Barat
Baca: Begini Pengakuan Salah Satu Saksi Kepada Polisi Terkait Penemuan Mayat Siswa SUPM Ladong
Sebelum Dikembalikan ke SPN Seulawah, 11 Siswa Bintara Polri Asal Simeulue Jalani Rapid Tes |
![]() |
---|
Begini Cara Mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan, April 2021 Cair Rp 1,2 Juta? Simak Info Ini |
![]() |
---|
Ini 15 Menteri yang Layak Dicopot dari Kabinet Jokowi Termasuk Sofyan Djalil, Menteri ATR Asal Aceh |
![]() |
---|
Suami Bacok Istri di Kepala hingga Tewas, Pelaku Emosi Istrinya Minta Cerai |
![]() |
---|
Wanita PNS Selingkuh dengan Oknum DPRD Karo di Kamar Hotel, Suami Laporkan Anggota Dewan ke Polisi |
![]() |
---|