Hukum Pajak Unik di Dunia yang Masih Berlaku Hingga Kini, Jepang Punya Pajak bagi Orang Gemuk

Tato sudah menjadi populer di kalangan orang Amerika, bahkan hampir semua masyarakat Amerika memiliki setidaknya satu tato di tubuhnya.

Editor: Fatimah
Shutterstock
Ilustrasi obesitas 

SERAMBINEWS.COM - Pajak merupakan suatu dukungan masyarakat untuk membangun negara.

Biasanya pajak yang umum ditemukan adalah pajak kendaraan bermotor, pajak bangunan, hingga pajak makanan di restoran.

Ternyata ada beberapa pajak yang dinilai sangat unik dan konyol di dunia.

Ada yang menerapkan pajak gemuk hingga pajak bayangan di sebuah toko.

Unik bukan?

Kali ini TribunTravel melansir dari laman BrightSide.me enam hukum pajak unik di dunia yang masih berlaku hingga sekarang.

1. Pajak Tato dan Tindik-Arkansas, Amerika Serikat

Tato sudah menjadi populer di kalangan orang Amerika, bahkan hampir semua masyarakat Amerika memiliki setidaknya satu tato di tubuhnya.

Pemerintah Amerika menegakkan sebuah kebijakan untuk melindungi penduduk Amerika yang ingin mentato tubuhnya ke tukang tato non-profesional.

Hal ini dikarenakan untuk menghindari adanya kemungkinan infeksi kulit dan penularan HIV.

Sehingga di negara Amerika Serikat mengenakan pajak tambahan 6% untuk layanan tato dan tindik badan.

2. Pajak Bayangan-Conegliano, Italia

Pemerintan di Italia memiliki pajak yang cukup unik.

Semua toko yang berada di Conegliano wilayah Veneto harus memiliki perangkat pelindung untuk melindungi papan nama toko di pinggir jalan dari sinar matahari.

Baca: Pasangan Suami Istri Inggris Mendadak Kaya Setelah Temukan Harta Sultan India di Loteng Rumah

Hal ini diberlakukan agar papan nama toko tidak membuat bayang-bayang di jalanan umum.

Bahkan semua toko yang berada di Conegliano membawa tenda yang besar untuk melindungi papan nama toko mereka.

3. Pajak Makanan Sampah-Hungaria

Baca: Mahathir Minta Johor Tekan Singapura Soal Perjanjian Impor Air, Harga saat Ini tidak Masuk Akal

Hungaria memberlakukan pajak yang konyol yaitu sebuah pajak di berbagai makanan kemasan yang tinggi garam dan gula, seperti keripik, biskuit, kue, dan bahkan minuman bersoda.

Pajak ini disebut sebagai Pajak Produk Kesehatan Masyarakat.

Masyarakat setempat harus menambah bayaran 20 sen setiap pembelian produk makanan tersebut.

Hal ini diberlakukan agar mengajak masyarakat setempat mengonsumsi makanan yang lebih baik, serta mengajak untuk diet sehat.

4. Pajak Hiburan-India

Baca: Bagi Wanita yang Akan Melahirkan, Begini Perawatan Sebelum dan Sesudah Bedah Caesar

Jika kamu berlibur ke India maka kamu akan menemukan hal unik yang satu ini.

India menerapkan pajak khusus untuk tiket film, pertunjukan komersial berskala besar, pameran, hingga kegiatan menyenangkan lainnya.

Kamu harus membayar uang tambahan sekitar 5 hingga 28 persen, tergantung pembelian jenis tiket hiburan.

5. Pajak Gemuk-Jepang

Di Jepang kamu mungkin sudah sangat akrab dengan "Hukum Metabo", yaitu pengukuran pinggang setiap tahun.

Jadi semua pria dan wanita yang berusia antara 40-75 tahun harus mengukur pinggang setiap tahun.

Ada batasan khusus lingkar pinggang yaitu 85cm untuk pria dan 90cm untuk wanita.

Jika ada seseorang yang memiliki lingkar pinggang melebihi batas akan dikenakan denda.

Hal ini diberlakukan untuk mengatasi peningkatan obesitas yang menjaga penyebaran penyakit, seperti diabetes dan stroke.

6. Pajak Sumpit-Tiongkok

China merupakan negara penghasil sumpit sekali pakai dengan jumlah sekitar 45 miliar setiap tahun.

Dengan jumlah yang sangat banyak tersebut otomatis semakin banyak pula pohon yang dihancurkan, sekitar 25 juta pohon setiap tahun.

Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

Sehingga pemerintah China memberlakukan pajak 5% untuk penggunaan sumpit kayu sekali pakai agar melindungi dan melestarikan hutan.

Baca: Dikenal Sebagai Orang Terkaya Sepanjang Masa, Pria Ini Naik Haji Beserta 60 Ribu Pelayannya

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul 6 Hukum Pajak Unik di Dunia yang Masih Berlaku sampai Sekarang, Jepang Punya Pajak bagi Orang Gemuk
Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Ambar Purwaningrum

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved