Oknum Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Selama 8 Tahun Jadi DPO, sang Istri Sedang Hamil Tua
Tak hanya meninggalkan istri yang tengah berbadan dua, Bandot ternyata juga masih memiliki anak yang belum beranjak remaja.
“Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, (pelaku) kita ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan korban yang hingga saat ini masih termasuk sebagai satu di antara DPO karena melarikan diri.
"Kita sudah melacak keberadaan (pelaku) dia berpindah-pindah. Kita akan menurunkan tim dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang diduga (pelaku) bersembunyi," tukasnya.
Pelaporan Pelaku ke Polisi
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari ibu korban kemudian menyebutkan bahwa korban ternyata dicabuli ayahnya semenjak duduk di kelas 3 SD.
Jadi sudah 8 tahun korban mengalami kekerasan seksual.
Berdasarkan penyelidikan, terakhir kali pelaku mencabuli korban adalah pada bulan Januari 2019.
“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” sebut Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, seperti dikutip dari Tribun Padang, Rabu (13/3/2019).
“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” lanjutnya.
Polisi menduga korban memutuskan untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu lantaran sudah mulai mengerti.
"Dia anak enggak ngerti, enggak tahu. Mungkin sudah mulai dewasa ini, dia mau pacaran atau membina rumah tangga, dia enggak bisa karena kondisinya itu."
"Tapi kita juga kurang tahu, kita masih terus mendalami," ungkapnya.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan atas kasus ini belum bisa menyimpulkan modus yang digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya itu.
“Modus belum bisa disimpulkan karena baru pelapor (ibu kandung korban) yang diperiksa. Korban rencananya hari ini diperiksa,” jelas Afrides.
Pelaku yang juga merupakan oknum caleg dari PKS itu saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian lantaran tengah melarikan diri.