Sidang Kasus Sabu 50 Kg Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap, Hakim: Silakan Lumpuhkan Jika Melawan
Ketua majelis hakim, Bakhtiar memberi kewenangan penuh kepada pihak keamanan tersebut untuk mengawal proses persidangan.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap lima terdakwa kasus sabu-sabu seberat 50 kg di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/3/2019) dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Amatan Serambinews.com, ada dua polisi bersenjata lengkap berdiri di sisi kiri dan kanan majelis hakim ketika persidangan dimulai. Dua personel lainnya berdiri di sisi kiri dan kanan pengunjung.
Ketua majelis hakim, Bakhtiar memberi kewenangan penuh kepada pihak keamanan tersebut untuk mengawal proses persidangan hingga selesai. Jika ada yang membuat kekacauan, Bakhtiar mempersilakan polisi untuk bertindak.
"Jika tetap melawan, dipersilakan untuk dilumpuhkan," katanya sebelum dimulai persidangan.
Pada sidang itu, majelis hakim membacakan putusan terhadap lima terdakwa kasus sabu-sabu seberat 50 kg yang diselundupkan dari Malaysia.
Mereka adalah Abdul Hannas alias Annas (41), Razali M Dia alias Doyok (36), Mahyudin alias Boy (36), dan M Albakir alias Bakir (28) serta Azhari alias Ari (29).
Baca: Istrinya Meninggal Ditembak Teroris di Masjid Selandia Baru, Pria Ini Maafkan Pembunuh Sang Istri
Baca: VIDEO - Polres Agara Amankan 6 Tersangka Kasus Narkotika, Polres Aceh Timur Musnahkan 28 Kg Sabu
Baca: Lima Terdakwa Penyelundupan 50 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Hadapi Putusan di PN Banda Aceh
Giliran pertama yang duduk dibangku pesakitan Albakir alias Bakir dan Azhari alias Ari.
Dalam sidang sebelumnya, kedua pria asal Aceh Timur dan berprofesi sebagai nelayan ini dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa dari Kejari Aceh Timur.
Perbuatan mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Kartu Prakerja Gelombang 13 Buka Awal Maret, Begini Cara Bikin Kaun dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Pengakuannya 'Dihamili Angin' Bikin Heboh, Ternyata Siti Zainah Hamil dengan Orang Dekatnya |
![]() |
---|
Sudah 4 Tahun Dikubur, Anak Syok Lihat Jasad Ayah Utuh saat Makam Ambles, Ini Amalannya Semasa Hidup |
![]() |
---|
Wanita Ini Dirudapaksa Pria Bertopeng, Korban Melawan dan Tarik Topeng, Ternyata Pelaku Kerabatnya |
![]() |
---|
Kapolri Perintahkan Aipda Roni Saputra Ditindak Tegas, Oknum Polisi Ini Bunuh Dua Gadis di Medan |
![]() |
---|