Seorang Caleg Otaki Pencurian dengan Modus Gembos Ban Mobil, Uang Rp 40 Juta Jadi Barang Bukti
Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang modusnya pecah kaca dan gembos ban.
Modus operandinya, para pelaku ini memasuki bank mencari korban yang yakni nasabah yanh mengambil uang dari bank kemudian dibuntuti sampai kemudian dieksekusi oleh para pelaku.
"Ada pelaku yang berperan memantau lokasi, juga melakukan penggembosan ban menggunakan alat payung yang digunting sehingga tajam, kemudian ada juga sbg eksekutor. Peran masing-masing diketuai oleh kapten atau ketua tim dalam kelompok tersebut," kata Benny.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku ini merupakan residivis antar provinsi terlebih kelima pelaku ini berasal dari luar Bogor yakni kawasan Sumatra dan Palembang.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 8 unit HP berbagai macam merek, tiga busi motor, empat bungkus kartu perdana Axis, empat dompet, dua kunci sepeda motor, satu lembar STNK dan potongan payung.
Selain itu, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan satu unit Honda Vario.
"Keterangan dari pelaku mereka sudah lima bulan, dan ada uang sekitar Rp 40 juta yang diambil dari korban sepulang dari penarikan uang," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pasal 363 di mana ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Baca: TNI AL Sergap 4 Pengelundup 50 Kg Sabu Thailand di Perairan Lhokseumawe, Satu Pucuk Pistol Diamankan
Baca: Survei LSI: Prabowo-Sandiaga Unggul di Kalangan Terpelajar dan Jokowi-Maruf di Kalangan Emak-emak
Baca: Gusti Randa Jelaskan Soal Penunjukkannya Sebagai Plt Ketua Umum PSSI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Caleg Otaki Pencurian dengan Modus Gembos Ban Mobil"