Najib Terancam Dipenjara Lebih dari 100 Tahun Jika Terbukti Bersalah dalam Skandal Megakorupsi 1MDB
Total, mantan PM berusia 65 tahun itu mendapat 42 dakwaan. Jika terbukti bersalah, dia bisa mendekam dalam penjara lebih dari 100 tahun.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memang benar-benar sedang terpuruk, setelah tahun lalu kalah dalam pemilu, kini dia terancam hukuman penjara yang sangat lama.
Najib terancam hukuman penjara lebih dari 100 tahun jika sampai dirinya terbukti bersalah dalam skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Upaya pengusutan kasus korupsi yang terjadi di Malaysia tersebut kini memasuki babak baru.
Najib dijadwalkan menjalani persidangan perdana yang bakal berlangsung pada Rabu ini (3/4/2019).
Diwartakan ABC Selasa (2/4/2019), Najib dijerat dengan dakwaan mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga penyalahgunaan jabatan.
Baca: Hari Ini, Mantan PM Malaysia Najib Razak Hadapi Sidang Skandal Finansial yang Mengejutkan Dunia
Baca: Sebut Najib Razak Jatuh Akibat Korupsi, Ini Keinginan Besar Mahathir Mohamad Tahun 2019
Baca: Akun Nurhadi-Aldo Pamit Jelang Pemilu 17 April 2019, Nurhadi: Banyak Kejutan Lain, Tunggu Saja
Baca: Australia Kembali Kurangi Dana Bantuan Pembangunan untuk Indonesia, Ini Alasannya
Total, mantan PM berusia 65 tahun itu mendapat 42 dakwaan. Jika terbukti bersalah, dia bisa mendekam dalam penjara lebih dari 100 tahun.

Menara Kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia, salah satu ikon di negara tersebut. (KOMPAS.COM/AMIR SODIKIN)
Tujuh di antaranya bakal disidangkan hari ini. Antara lain dugaan transfer 42 juta ringgit, sekitar Rp 146,2 miliar, dari anak usaha 1MDB SCR International ke rekening pribadi Najib.
Jaksa penuntut telah menyerahkan dokumen setebal hampir 3.000 halaman kepada tim pengacaranya yang bakal dipelajari sebagai bahan pembelaan.
Gugatan sipil yang dilayangkan Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyebut, 4,5 miliar dollar AS (Rp 63,9 triliun) dana yang diselewengkan dari 1MDB.
'Azab' Penyelundup 60 Kg Sabu di Aceh Utara, Tiga Dituntut Mati, Dua DPO, dan 1 Tewas Saat Ditangkap |
![]() |
---|
Hazmi, Pemuda Lhokseumawe Sudah Lolos ke Top 42 LIDA Indosiar, Ini Jadwal Tampil Kembali |
![]() |
---|
JPU Kejari Aceh Utara Kembali Tuntut Mati Tiga Pria, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Diburu Polisi, Mama Muda Bandar Sabu Ini Titip Anak Sama Nenek, Suami & Ibu Kandung Duluan Ditangkap |
![]() |
---|
Ilham Saputra, Putra Aceh, Resmi Jabat Ketua KPU RI, Gantikan Arief Budiman, Berikut Profilnya |
![]() |
---|