Nasib Jasmin Terancam Dinginnya Sel Penjara Gara-gara Jual Kayu Perhutani untuk Beli Beras
Sebatang kayu jati itu ia tawarkan dengan harga Rp 100.000 kepada seseorang yang ternyata petugas Perhutani KPH Cepu.
SERAMBINEWS.COM - Sering kali ada istilah 'lingkaran setan kemiskinan', yang menggambarkan betapa mereka yang hidup dalam kemiskinan justru semakin miskin, alih-alih memperbaiki hidupnya.
Mungkin itu pula lah yang bisa menggambarkan kondisi Jasmin (53), saat ini, setelah dirinya nekat mencuri kayu jati.
Warga Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang sehari-hari hidup dalam ekonomi serbat terbatas tersebut kini justru terancam mendekam di balik jeruji penjara.
Mencuri tentu saja bukan pilihan utamanya, juga tentu saja bertolak belakang dengan hati nuraninya.
Baca: Kesal dengan Sesama Teman Kerja, Guru TK di China Racuni Bubur 23 Muridnya
Namun, buruh bangunan yang terbiasa hidup "lurus" tersebut hanya berpikir itulah satu-satunya jalan pintas dirinya untuk menyambung hidup.
Padahal, selama ini, Jasmin bekerja sebagai kuli bangunan yang sering kali merantau ke luar kota. Hasil keringatnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup istri.
Sebagai anak semata wayang, Jasmin yang belum dikaruniai anak itu juga menghidupi kedua orangtuanya yang sudah renta.
Kemudian, hasil jerih payahnya sepulang menjadi kuli bangunan di Bogor, Jawa Barat, habis untuk mencukupi kebutuhan istri dan kedua orangtuanya.
Baca: Rumah Mewah dan Uang Bulanan Dalam Jumlah Besar Jadi Kompensasi Untuk Anak-anak Khasshoggi
Jasmin yang menjadi tulang punggung keluarga itu pun akhirnya kebingungan, hingga memilih menebang kayu jati dari kawasan Perhutani KPH Cepu wilayah Kecamatan Jiken, Blora.
"Kebingungan tak punya uang sama sekali. Cari kerja sana sini tak dapat, Jasmin yang tak pernah mencuri itu akhirnya menebang kayu jati. Kayu jati itu hendak dijual untuk membeli beras guna makan keluarganya," ungkap Kuasa Hukum Jasmin, Sugiyarto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/4/2019).
"Apalagi, ayah ibunya sakit keras. Tak ada keinginan lain dan bukan pula untuk memperkaya diri."
Ia tertangkap petugas Perhutani setelah hendak menjual kayu jati yang ia peroleh.
Baca: Hasil Malaysia Open 2019 - Marcus/Kevin Bungkam Juara India Open 2019 dalam waktu 24 Menit
Saat itu, Jasmin berkeliling memikul kayu jati yang sudah diubahnya menjadi kayu pacak'an atau balok.
Sebatang kayu jati itu ia tawarkan dengan harga Rp 100.000 kepada seseorang yang ternyata petugas Perhutani KPH Cepu.
"Jasmin langsung diserahkan ke polisi. Kami yang mengetahui hal itu langsung berinisiatif mendampingi," terang Sugiyarto, Ketua Blora Lawyer Club (BLC) itu.
Sugiyarto bersama dengan BLC berharap Jasmin bisa terlepas dari jerat hukum. Mereka justru menilai kasus yang menjerat Jasmin adalah bentuk mati surinya hukum di Indonesia.
"Yang jadi pertanyaan kami, kenapa illegal logging yang besar-besaran banyak yang lolos dan tak terungkap. Nah, sedangkan pak Jasmin yang cuma nyolong balok kecil dikasuskan," ujar Sugiyarto.
"Apalagi itu untuk beli beras, bukan memperkaya diri dan bukan berprofesi maling. Pak Jasmin itu orang baik-baik yang dihadapkan pada kebuntuan. Dia jadi korban karena orang tak mampu. Coba dia kaya, pasti tak mempan."
Sebelumnya, Jasmin, warga Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, Blora, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah disangkakan mencuri kayu jati senilai Rp 140.000.
Baca: Ini Jumlah Pasien Gangguan Jiwa di Pidie
Kasus illegal logging ini belakangan menyita perhatian khalayak, terutama bagi orang yang merasa iba dengan nasib Jasmin.
Bahkan, Bupati Blora, Djoko Nugroho juga turut serta mengutarakan simpatinya. Orang nomor satu di Kabupaten Blora itu mendesak supaya Jasmin bisa dibebaskan dari jerat hukum.
(Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Kisah Pilu Jasmin, Terancam Dinginnya Sel Penjara Gara-gara Jual Kayu Perhutani untuk Beli Beras