Terlibat Kasus Pidana, Caleg PSI Digugat Orangtua Korban Rp 302 Miliar, Ini Tanggapan Partai

Beni Sugiarto mengatakan, dirinya baru mengetahui salah seorang calon legislatif mereka, Ronaldo Laturette, terlibat kasus pidana.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ NIBRAS NADA NAILUFAR
Ronaldo Latturette, terdakwa dalam kasus meninggalnya Gabriella Sheryl Howard (8), murid kelas III SD di Global Sevilla School usai diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/11/2017). (KOMPAS.com/ NIBRAS NADA NAILUFAR) 

Asip dan Verayanti merupakan orangtua Gabriella Sherly Howard, siswi kelas III sekolah tersebut yang meninggal karena tenggelam di kolam renang sekolah.

Kuasa hukum Asip, Tommy Sihotang, mengatakan, jumlah Rp 302 miliar tersebut dihitung dari jumlah kerugian material dan imaterial yang dialami keluarga.

"Masa depan anak yang mestinya sangat indah dan masih panjang tersebut telah direnggut oleh para tergugat akibat pelanggaran hukum yang mereka buat," kata Tommy kepada wartawan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).

Ia kemudian menjelaskan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa mantan guru renang Ronaldo Laturette bersalah sebagai dasar gugatan mereka.

Lebih lanjut Asip mengatakan, gugatan tersebut mereka layangkan agar jadi pembelajaran bagi pihak guru maupun sekolah saat mengawasi anak-anak yang dititipkan oleh orangtua kepada sekolah.

"Itu kan kita titipkan kesekolah dalam kondisi sehat, tetapi dipulangkan sudah jadi jenazah, itu bagaimana," kata Asip.

Menurut dia, sejak Gabriella meninggal pada 17 September 2015 hingga kini, pihak sekolah maupun guru belum ada yang mendatangi keluarganya dan meminta maaf.

Selain Ronaldo Ratulette dan pihak sekolah, Asip juga menggugat empat institusi pemerintah, di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah.

Total ada 13 pihak yang digugat Asip atas meninggalnya Gabriella.

"Seharusnya mereka (pemerintah) mengawasi, itukan Sekolah Global Sevilla itu bukan SPK atau satuan perangkat kerja sama, tetapi sekolah nasional biasa," ujar Asip.

Gabriella meninggal karena tenggelam saat mengikuti pelajaran berenang di sekolah tersebut pada dua tahun silam.

Ronaldo sebagai guru renang saat itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung karena dianggap kelalaiannya mengakibatkan kematian Gabriella pada sidang kasasi 25 September 2018.

Ia pun dijatuhi hukuman 10 bulan masa percobaan yang apabila kembali melakukan kesalahan akan langsung dipidana 5 tahun penjara.

Baca: VIDEO - Pemerintah Aceh Sosialisasikan Qanun Bantuan Hukum Fakir Miskin

Baca: Jadwal Singapore Open 2019 Hari Ini, 17 Wakil Indonesia Bertarung di Babak Kesatu 

Baca: Ini 14 Kronologi Penerbitan Izin Tambang Emas PT EMM di Nagan Raya yang Memicu Protes Mahasiswa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Digugat Orangtua Gabriella Rp 302 Miliar, Tanggapan PSI..." dan Orangtua Gabriella Gugat Guru Renang dan Pihak Sekolah Rp 302 Miliar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved