Bikin Polisi Tidur Tidak Boleh Sembarangan Atau Bisa Kena Denda Hingga Rp24 Juta
Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.
SERAMBINEWS.COM - Bagi warga yang tinggal di pinggir jalan, polisi tidur dianggap penting.
Itu bertujuan agar pemotor tidak ngebut di tengah keramaian jalan.
Meski begitu, ternyata proses pembuatan polisi tidur ternyata tidak sembarangan.
Tinggi, panjang dan lebarnya sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
Baca: Hari Bumi: 14 Foto Ini Tunjukkan Seolah Akhir dari Bumi Kian Jelas Terlihat
Kadang ukuran yang besar dan tinggi membuat jengkel pemotor atau pengendara mobil.
Bukan cuma sokbreker cepat rusak, tapi polisi tidur enggak sesuai aturan bisa membahayakan.
Pengguna jalan bisa melaporkan pembuat polisi tidur yang enggak sesuai ukuran ke pemerintah.
Pembuat polisi tidur bisa dijerat pasal berlapis sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca: 17 Regu SLTA Berlaga di Kejuaraan Voli Pelajar USM
Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.
Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.
FAKTA Polisi Tembak Tiga Orang hingga Tewas, Satu Korban TNI AD, Bripka CS Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Ditabrak saat Berada di Belakang Mobilnya, Sopir L300 di Aceh Timur Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Menunggu Giliran di Hukum Gantung, Wanita Ini Mendadak Meninggal, Pengadilan Tetap Eksekusi Tubuhnya |
![]() |
---|
5 Tahun Menikah, Fery Tak Pernah Curiga Istrinya Selingkuh dan Bunuh Bayi, Masih Sayang pada Istri |
![]() |
---|
Rizka dan Aprilia Dibunuh Polisi Berpangkat AIPDA, Mayat Gadis Medan Dibuang Terpisah, Ini Motifnya |
![]() |
---|