Dirut PLN Jadi Tersangka, 8 Fakta Persidangan Ungkap Keterlibatan Sofyan Basir dalam Perkara Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir sebagai tersangka.
Sofyan Basir 9 kali mengikuti pertemuan dengan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pertemuan juga dihadiri Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero Supangkat Iwan Santoso.
Dalam 9 kali pertemuan itu, dilakukan pembahasan seputar proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
7. Pertemuan di kediaman Sofyan Basir
Sofyan Basir mengaku pernah didatangi oleh Eni Maulani Saragih, Kotjo dan Menteri Sosial Idrus Marham.
Menurut Sofyan, saat itu Kotjo langsung berbicara mengenai proyek pembangunan PLTU Riau 2.
Menurut dia, Kotjo menyampaikan keinginan untuk dapat kembali menjadi investor pelaksana proyek pada tahun 2019.
8. Bantah terima suap
Sofyan Basir membantah menerima uang terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Sofyan juga membantah membicarakan fee dengan pengusaha dan anggota DPR.
"Oh enggak ada. Sepengetahuan saya tidak ada pembahasan fee," ujar Sofyan saat menjawab pertanyaan jaksa KPK.(*)
Baca: Malam Ini, Indosiar akan Siarkan Langsung Nobar Cut Zuhra di Bireuen
Baca: Kakak Beradik Pelaku Bom Bunuh Diri di Sri Lanka Ternyata Anak Pedagang Kaya Raya
Baca: Kisah Lolosnya Caleg Suami Istri, Dulu Terlilit Utang, Ingin Jual Ginjal dan Dibantu Dahlan Iskan
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Fakta Sidang Seputar Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam Dugaan Suap")