Kapal TNI AL Ditabrak Vietnam di Laut Natuna, Komisi I DPR Desak Kemenlu Layangkan Protes

"Kita melalui Kemenlu harus melayangkan protes atas tidak dipatuhinya batas-batas perarian RI," kata Satya

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar video viral
Kapal Vietnam menabrakkan diri ke lambung kiri KRI Tjiptadi 381 di laut lepas, sementara petugas mengokangkan senjata. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Wira Yudha mengatakan, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) harus melayangkan protes atas insiden penabrak kapal TNI AL KRI Tjiptadi-381 oleh kapal pengawas perikanan Vietnam.

"Kita melalui Kemenlu harus melayangkan protes atas tidak dipatuhinya batas-batas perarian RI," kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2019).

Satya mengatakan, Kemenlu dapat membawa kasus penabrakan kapal TNI AL oleh kapal pengawas perikanan Vietnam tersebut di forum internasional agar insiden serupa tidak terjadi lagi serta menjaga kedaulatan masing-masing negara.

"Kita bisa bahas nantinya dalam forum ASEAN agar hal-hal tersebut tidak perlu terjadi untuk menjaga kedaulatan masing-masing negara," ujarnya.

Selanjutnya, Satya berharap dialog antar negara Asia Tenggara mengenai batas wilayah lebih ditingkatkan.

"Tingkat dialog tapal batas bagi negara ASEAN," pungkasnya.

Sementara Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mendorong Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu) untuk meminta ganti rugi dari pemerintah Vietnam atas ditabraknya kapal TNI AL KRI Tjiptadi-381 oleh kapal pengawas perikanan Vietnam di Laut Natuna Utara.

"Pemerintah juga bisa meminta ganti kerugian dari pemerintah Vietnam terhadap kapal AL yang rusak akibat ditubruk oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnam," kata Charles saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2019).

Selain itu, Charles mengatakan, pemerintah dapat menempuh mekanisme hukum internasional apabila pemerintah Vietnam tidak menanggapi ganti rugi tersebut.

Ia juga mengatakan, pemerintah Indonesia dapat mengajukan gugatan di forum peradilan integritas seperti Mahkamah Internasional (ICJ) atau Mahkamah Laut Internasional (ITLOS).

"Putusan dari mahkamah internasional bukan hanya terkait ganti rugi tetapi bisa memberikan preseden hukum dan memperkuat klaim teritorial laut wilayah RI," ujarnya.

Selanjutnya, Charles mengatakan Kemenlu dapat memanggil Duta Besar Vietnam untuk Indonesia untuk menjelaskan insiden tersebut.

"Memanggil dubes Vietnam untuk RI untuk memberikan penjelasan atas insiden tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Di media sosial belakangan ini beredar cuplikan video adegan insiden antara kapal sipil Vietnam dengan KRI Tjiptadi-381, kapal perang korvet TNI AL dari kelas Parchim.

Dikutip dari Antara, Markas Besar Komando Armada I TNI AL memberi pernyataan resmi bahwa peristiwa itu benar terjadi di ZEE Indonesia dan ada aksi provokasi dari kapal berbendera Vietnam itu.

Panglima Komando Armada I TNI AL Laksamana Muda TNI Yudo Margono, Minggu (28/4/2019), menyatakan, kejadian atau insiden itu terjadi pada pukul 14.45 WIB Sabtu (27/4), dan lokasi kejadian di Laut Natuna Utara, di dalam wilayah ZEE Indonesia.

 
Ia mengurai kronologi singkat kejadian itu, yaitu bermula saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan operasi penegakan hukum di ZEE Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara terhadap kapal ikan asing berbendera Vietnambernomor lambung BD 979.

Kapal yang sedang mencuri ikan kemudian ditangkap komandan KRI Tjiptadi.

Namun ternyata, kapal ikan tersebut dikawal kapal Pengawas Perikanan Vietnam.

Kapal pengawal itu berusaha menghalangi proses penegakan hukum oleh personel TNI AL di KRI Tjiptadi-381, dengan cara memprovokasi hingga gangguan fisik dengan cara menabrakkan badan kapalnya ke KRI Tjiptadi-381.

Menurut Komando Armada I TNI AL, lokasi kejadian itu ada di wilayah ZEE nasional, sehingga tindakan penangkapan kapal ikan ilegal itu oleh KRI Tjiptadi-38 sudah benar dan sesuai prosedur.

Namun pada sisi lain, pihak Vietnam juga mengklaim wilayah itu merupakan perairan Vietnam.

Terkait tindakan KRI Tjiptadi-381 sudah benar dengan menahan diri itu, maka untuk meminimalisir adanya ketegangan atau insiden yang lebih buruk di antara kedua negara, kejadian/insiden tersebut akan diselesaikan melalui jalur resmi antar pemerintahan kedua negara, Indonesia dan Vietnam.

 Dinas Penerangan Komando Armada I TNI AL menyatakan, akibat dari provokasi kapal Pengawas Perikanan Vietnam bernomor lambung KN 264 dan KN 23 dengan cara menabrak lambung kiri KRI Tjiptadi-381 dan telah menghadang serta menabrak lambung kiri buritan kapal ikan ilegal bernomor lambung BD 979 yang sedang ditunda KRI Tjiptadi-381, kapal ikan ilegal Vietnam itu bocor dan tenggelam.

Untuk selanjutnya, ABK kapal ikan ilegal Vietnam yang berjumlah 12 orang ditahan dan dibawa ke geladak KRI Tjiptadi-381, namun dua ABK yang berada di atas kapal ikan itu berhasil melompat ke laut dan ditolong salah satu kapal Pengawas Perikanan Vietnam.

Selanjutnya ke-12 ABK kapal ikan ilegal Vietnam dibawa dan akan diserahkan ke Pangkalan TNI AL Ranai guna proses hukum selanjutnya.

Berikut Pernyataan Resmi dari TNI AL

Pernyataan resmi dari TNI AL terkait video kapal Vietnam tabrak kapal perang Indonesia yang disampaikan Pangkoarmada I Laksmana Muda TNI Yudo Margono:

1. Kejadian/Insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu, 27 April 2019 pkl 14.45 WIB.

2. Kejadian berada di Perairan Indonesia tepatnya di Laut Natuna Utara.

3. Kejadian bermula saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan Penegakan Hukum dan Kedaulatan di Perairan Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BD 979 yang sedang melaksanakan Illegal Fishing dan menangkap KIA Vietnam tersebut.

Namun KIA tersebut dikawal oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnam/Coast Guard Vietnam.

Dan Kapal Coast Guard Vietnam berusaha untuk menghalangi proses penegakan hukum dan kedaulatan yang dilakukan oleh KRI Tjiptadi-381 dengan memprovokasi melalui usaha mengganggu proses penegakkan hukum dan kedaulatan dengan cara menumburkan kapalnya ke KRI Tjiptadi-381.

 4. Berdasarkan lokasi penangkapan, bahwa benar kejadian berada di Perairan Indonesia.

Sehingga tindakan penangkapan yang dilaksanakan oleh KRI TJIPTADI-381 adalah sudah benar dan sesuai prosedur.

Namun pihak Vietnam juga mengklaim bahwa wilayah tersebut merupakan perairan Vietnam.

5. Terkait tindakan yang dilakukan oleh KRI Tjiptadi-381 sudah benar dengan menahan diri, untuk meminimalisir adanya ketegangan atau insiden yang lebih buruk diantara kedua negara, dimana kejadian/insiden di atas akan diselesaikan melalui Goverment to Goverment (G to G).

6. Akibat dari provokasi kapal dinas Perikanan Vietnam (KN.264 dan KN.231) dengan menabrak lambung kiri KRI Tjiptadi-381 dan telah menghadang serta menabrak lambung kiri buritan KIA BD.979 yang sedang ditunda oleh KRI Tjiptadi-381 sehingga terjadi kebocoran dan tenggelam.

ABK Kapal Ikan Vietnam yang berjumlah 12 Orang berhasil diamankan ke atas KRI TPD-381, namun 2 ABK yang berada diatas Kapal Ikan tersebut berhasil melompat ke laut dan ditolong oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnam.

7. Selanjutnya ke-12 ABK Kapal Vietnam dibawa dan akan diserahkan ke Lanal Ranai guna proses hukum selanjutnya. 

Dari penjelasan resmi TNI AL tersebut terungkap, alasan anggota yang bertugas di atas KRI Tjiptadi 381 tidak melepaskan tembakan untuk meminimalisir adanya ketegangan atau insiden yang lebih buruk diantara kedua negara.

Baca: VIDEO - Proses Rekapitulasi Suara di Johan Pahlawan Aceh Barat Diperpanjang hingga 4 Mei

Baca: Dikabarkan Lolos Anggota DPR, Ini Tanggapan Mulan Jameela, Ahmad Dhani: Berjuang Menegakkan Keadilan

Baca: Relawan Aceh Gelar Doa Bersama, Harapkan Kemenangan Prabowo-Sandi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapal TNI AL Ditabrak Vietnam, Komisi I DPR Desak Kemenlu Layangkan Protes"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved