Gadis 17 Tahun Diperkosa, Gara-gara Lowongan Pekerjaan Lewat Media Sosial

pelaku lalu mengeluarkan pisau dan mengarahkan benda tajam itu ke leher korban sambil meminta korban untuk tidak teriak

Editor: Muhammad Hadi
kompas.com
ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Aparat Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, menangkap Agus Parista (48), atas dugaan pemerkosaan gadis berusia 17 tahun, dengan modus penerimaan pegawai swalayan fiktif.

Agus ditangkap tanpa perlawanan saat mencoba melarikan diri ke Pasar Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kamis (2/5/2019).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli mengatakan, perkara itu bermula saat korban mencari lowongan pekerjaan di media sosial.

Baca: Puluhan Santri Ummul Ayman Samalanga Terima Sertifikat Kemampuan Bahasa Arab Tingkat Internasional

Saat itu, ia menemukan unggahan yang berisi lowongan pekerjaan di salah satu swalayan di Kota Pontianak.

Dia kemudian membubuhkan komentar dan segera dibalas akun pengunggah, yang ternyata adalah Agus Parista.

Obrolan mereka berlanjut sampai chat messenger.

"Korban lalu menanyakan alamat Agus, untuk mengantarkan surat lamaran pekerjaan," kata Husni kepada Kompas.com, Sabtu (4/5/2019).

Pada Selasa (30/4/2019), korban datang membawa berkas lamaran ke rumah Agus di Jalan Danau Sentarum, Pontianak.

Husni menuturkan, saat itu korban datang seorang diri.

Baca: Pasca Ijtima Ulama 3 Desak Jokowi Diskualifikasi, Kini Muncul Multaqo Ulama, Ini Rekomendasinya

Setibanya di rumah pelaku, ia sempat menunggu di luar rumah hingga akhirnya dipersilakan masuk ke dalam oleh pelaku.

Di dalam rumah, sambil mengecek surat lamaran dan berjalan di depan korban, pelaku lalu menutup pintu dan menguncinya.

Dalam keadaan rumah terkunci, pelaku lalu mengeluarkan pisau dan mengarahkan benda tajam itu ke leher korban sambil meminta korban untuk tidak teriak.

Baca: Nelayan Hilang di Perairan Bakongan, Basarnas Pos Meulaboh Lakukan Pencarian

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menepis pisau hingga menyebabkan pipinya luka.

Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

Pelaku mengancam akan membunuh korban.

"Pelaku lalu membawa korban ke dalam kamar sambil mengancam akan membunuhnya. Di dalam kamar itu pelaku menyetubuhi korban," ungkapnya.

Baca: Ini Hasil Sementara Rekap KIP Aceh Tenggara untuk Caleg DPR-RI

Husni menerangkan, korban saat itu berusaha berteriak meminta pertolongan.

Namun teriakan itu tidak ada yang mendengar.

Setelah perbuatan itu berakhir, korban lalu pergi ke kamar mandi dan langsung melarikan diri.

"Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, terancam pidana penjara 15 tahun," ujarnya.(*)

Baca: FOTO-FOTO : Hari Pertama, Ini Harga Daging Meugang di Banda Aceh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tertipu Lowongan Pekerjaan Lewat Medsos, Gadis 17 Tahun di Pontianak Diperkosa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved