Koalisi NGO HAM Aceh Surati Presiden, Minta Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Simpang KKA
LSM Koalisi NGO HAM Aceh meminta Presiden Republik Indonesia, Jokowi untuk menuntaskan kasus yang menewaskan 46 warga sipil tersebut.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tragedi berdarah yang terjadi di Simpang KKA, Aceh Utara pada 3 Mei 1999 kembali diperingati.
LSM Koalisi NGO HAM Aceh meminta Presiden Republik Indonesia, Jokowi untuk menuntaskan kasus yang menewaskan 46 warga sipil tersebut.
Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad kepada Serambi, Jumat (3/5/2019) mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke Presiden RI.
Pihaknya mendesak Presiden menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Simpang KKA, Aceh Utara.
Untuk diketahui, tragedi Simpang KKA merupakan salah satu tragedi berdarah di Aceh.
Saat itu, pasukan TNI menembaki kerumunan warga yang sedang berunjuk rasa di Cot Murong, Lhokseumawe --kini masuk wilayah Aceh Utara-- memprotes insiden penganiayaan warga yang terjadi pada 30 April 1999.
Catatan Koalisi NGO HAM Aceh, sekitar 46 warga sipil tewas, 156 mengalami luka tembak, dan 10 orang hilang dalam peristiwa itu. Tujuh dari korban tewas adalah anak-anak.
Sudah 20 tahun kejadian itu berlalu, namun belum ada pengungkapan kasus itu oleh negara.
“Setelah 20 tahun sejak tragedi Simpang KKA, kita belum melihat keseriusan pemerintah menyelesaikan kasus itu. Padahal berbagai temuan dan fakta-fakta telah disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk yang disampaikan Komnas HAM sebagai salah satu institusi negara,” kata Zulfikar Muhammad.
Dia menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut penting dilakukan, dan itu harus menjadi prioritas negara.
Karena itu, bertepatan pada hari peringatan tragedi tersebut, Koalisi NGO HAM Aceh meminta negara hadir menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut.
Selain itu, Zulfikar juga meminta Presiden RI untuk dapat segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemulihan korban pelangaran HAM Aceh secara komprehensif dan holistik.
Dia juga meminta agar Presiden menerbitkan Instruksi Presiden khusus untuk Provinsi Aceh, bahwa tanggal tragedi kemanusiaan Simpang KKA (3 Mei 1999) diperingati setiap tahun sebagai Hari Kemanusiaan dengan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di seluruh Aceh.
“Presiden juga harus memperkuat Komisi Kebenaran dan Rekonsilisasi Aceh untuk terus dapat berkinerja maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai badan negara yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(*)
Baca: Mengaku Tak Dilayani dengan Baik, Pria Ini Nekat Bakar Kantor Desa Sambil Live Facebook
Baca: Faul Pulang Bawa Piala Liga Dangdut Indonesia 2019, Diarak Keliling Bener Meriah dan Takengon
Baca: Prabowo-Sandi Dielu-elukan