Senin, 13 April 2026

Refleksi Tragedi KKA

Pemerintah tak Serius Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh

Pemerhati HAM dan Lingkungan, Wahidoel Qahar mengatakan, refleksi itu dilakukan sebagai bentuk mengenang luka lama yang belum diperhatikan serius oleh

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Korp Barisan Pemuda Aceh (KORP-BPA) menggelar refleksi 20 tahun pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau dikenal dengan Tragedi Simpang KKA Aceh Utara yang terjadi pada 3 Mei 1999, Jumat (3/5/2019) malam di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh. 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Korp Barisan Pemuda Aceh (KORP-BPA) menggelar refleksi 20 tahun pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau dikenal dengan Tragedi Simpang KKA Aceh Utara yang terjadi pada 3 Mei 1999.

Aksi itu berlangsung Jumat (3/5/2019) malam di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh.

Refleksi itu dilaksanakan dengan diskusi yang melibatkan sejumlah mahasiswa.

Pemerhati HAM dan Lingkungan, Wahidoel Qahar mengatakan, refleksi itu dilakukan sebagai bentuk mengenang luka lama yang belum diperhatikan serius oleh pemerintah.

Baca: Berbicara di Depan Relawan di Aceh, Prabowo: Rakyat pada Saatnya akan Menentukan Sikap Sendiri

Baca: Mahasiswa dan Pemuda Aceh di Yogyakarta Gelar Aksi Mengenang 20 Tahun Tragedi Simpang KKA

Baca: Soal Pertemuan Jokowi-AHY, Sandiaga Uno: Kami Yakin Koalisi Indonesia Adil Makmur Tetap Solid

"Pelanggaran HAM yang dilakukan 20 tahun silam tersebut masih sangat membekas di hati rakyat Aceh. Pada 3 Mei 1999 terjadi pelanggaran HAM berat. kita sangat menyayangkan ketika pemerintah belum melakukan langkah kongkrit untuk kasus tersebut," ujar Wahidoel.

Korp BPA melihat tidak adanya politikal will dari pemerintah Aceh untuk menuntaskan Kasus HAM masa lalu.

Katanya, hal itu terlihat dari lemahnya dukungan Pemerintah Aceh terhadap kerja kerja KKR Aceh, bahkan dalam RPJM tidak termuat poin penuntasan HAM di Aceh.

Ditambahkan, Selain belum selesainya persoalan HAM masa lalu, keberadaan PT EMM dan perusahaan lainnya yang mengeruk hasil bumi Aceh tanpa memperhatikan kewenangan Aceh ditakutkan bakal terjadinya pelanggaran HAM baru di Aceh.

Dalam diskusi tersebut turut hadir Arif perwakilan Kontras Jakarta, Khairil dari WALHI Aceh, Zulfikar Muhammad dari Koalisi NGO HAM, dan Wahidoel Qahar Pemerhati HAM dan Lingkungan.

Refleksi tersebut merekomendasikan kepada seluruh elemen sipil agar mengambil peranan serta memperkuat KKR.

Kepada pemerintah Aceh agar menunjukkan komitmen dan mendukung KKR agar dapat bekerja maksimal serta memastikan Pemerintah Pusat segera menuntaskan kasus HAM di Aceh.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved