Sidang Kasus Penyebaran Video Ma’ruf Amin Berpakaian Siterklas, Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara
JPU menuntut terdakwa berupa kurungan 10 bulan penjara yang dipotong masa hukuman yang sudah dijalani, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu
Sidang Kasus Penyebaran Video Ma’ruf Amin Berpakaian Siterklas, Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Safwan, terdakwa penyebar video Calon Wakil Presiden (Cawepres) 01, Ma’ruf Amin yang mengucapkan selamat natal dan menggunakan pakaian mirip sinterklas, dituntut hukuman 10 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Al Muhajir, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (9/5/2019).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Azhari, bersama hakim anggota Sulaiman dan Kasim, dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.
Hakim langsung meminta JPU, Al Muhajir, membacakan tuntutannya.
Al Muhajir menguraikan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan trnasaksi elektronik (ITE).
Karenanya, JPU menuntut terdakwa berupa kurungan 10 bulan penjara yang dipotong masa hukuman yang sudah dijalani, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Setelah JPU membacakan tuntutan, hakim langsung menutup persidangan.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (13/5/2019) dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Baca: 14 Kursi PA Hilang
Baca: Hasil Ijtima Ulama 3 Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Ini Alasannya Hingga Tanggapan TKN
Baca: Penyebar Video Sinterklas KH Maruf Amin Dibekuk, Polda Aceh Minta Pembuatnya Menyerah atau Diburu
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU pada persidangan pertama, dijelaskan, terdakwa pada 24 Desember 2018, mengdownload video dari sebuah akun facebook tentang sosok Ma’ruf Amin mengucapkan selamat natal, serta menggunakan baju/atribut pelaksanaan natal menyerupai Sinterklas.
Selanjutnya, video berdurasi 13 detik tersebut diedit dan digabungkan dengan video ceramah Habib Assegaf tentang larangan mengucapkan selamat natal oleh orang muslim.
Lalu, video yang sudah digabungkan tersebut diupload oleh terdakwa ke akun youtube atas nama DS Youtube, dengan judul, “Ma’aruf Amin Resmi Menjual Imam Demi Jabatan”.
Pada 26 Desember 2019, terdakwa ditangkap tim Polres Lhokseumawe, untuk proses hukum lanjutan.(*)
Baca: Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Penyebar Video Ma’ruf Amin Berpakaian Mirip Sinterklas
Gedung Kantor Bupati Bireuen Terbakar |
![]() |
---|
Ini Dia Tersangka Pembakar Gedung Kantor Bupati Bireuen |
![]() |
---|
Perbandingan Harta Kekayaan Agus Harimurti dan Moeldoko, Selisih Kekayaan Cukup Besar |
![]() |
---|
4 PSK Ditangkap Polisi Masih Selimutan di Kamar Hotel, Bawa 83 Kondom, Gibran Ikut Razia PSK di Solo |
![]() |
---|
Viral Pak Guru SMK Nikahi Siswi, Tunggu 2,5 Tahun Setelah Siswi Lulus Sekolah, Begini Kisahnya |
![]() |
---|