Sudah Ada 250 Ribu Orang Yang Tandatangani Petisi 'Stop Ijin FPI', Begini Reaksi FPI

Petisi ini awalnya dibuat oleh akun Ira Bisyir dengan alasan izin organisasi FPI akan segera berakhir.

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di kantor Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (11/3/2016). Habib Rizieq Shihab mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Lebih lanjut, Muhsin menduga bahwa pembuat petisi adalah mereka yang suka dengan maksiat.

"Mungkin mereka-mereka yang suka dengan maksiat, artinya tidak menginginkan ada yang mengawasi atas perbuatan permaksiatan mereka," imbuhnya.

Ia juga yakin masyarakat yang mendukung perpanjangan FPI lebih banyak.

Terkait tuduhan terlibat radikalisme dan HTI, Muhsin dengan tegas membantahnya.

"Saya pikir FPI itu tidak pernah melakukan tindakan kekerasan, kecuali manakala sudah ada pembiaran dari aparat penegak hukum," tegasnya.

Diketahui Surat Keterangan terdaftar (SKT) milik FPI akan habis pada 20 Juni 2019 mendatang.

Tjahjo Kumolo selaku Mendagri mengaku belum ada pengajuan perpanjangan dari pihak FPI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum, agar terdaftar pada administrasi pemerintahan.

SKT tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.

Menanggapi hal ini, Muhsin mengaku pihaknya akan segera mengurus perpanjangan.

Baca: Masjid Ishlah Sumbar yang Berada di Desa Terindah Dunia, Jemaah Wudhu Pakai Air Panas Gunung

Baca: Kekurangan Cairan saat Puasa Bisa Sebabkan Kulit Kering, Ini 7 Tips Agar Kulit Terlihat Selalu Sehat

Tanggapan Tokoh

Pakar hukum Tata Negara Margito Kamis mengatakan SKT merupakan bagian dari cara pemerintah untuk mengontrol kegiatan organisasi.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad menyoroti alasan yang dikemukakan oleh pengganggas petisi.

"Kalau saya melihat aturan-aturan yang mengatur mengenai apa sih persyaratan sebuah ormas bisa mendapatkan surat keterangan terdaftar itu, tidak ada sama sekali yang terkait dengan soal radikalisme," ujarnya.

(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Petisi 'Stop Ijin FPI' Ditandatangani 250 Ribu Orang, Begini Reaksi FPI

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved