PPP Pijay Tanggapi Kasasi MA
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pidie Jaya (Pijay) menanggapi putusan
* Kasus T Mulya Fikri
MEUREUDU - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pidie Jaya (Pijay) menanggapi putusan Kasasi MA No 88K/Pdt-Sus Parpol/2019 tentang sengketa antara T Mulya Fikri SE dengan DPW PPP Aceh. Hal itu berdasarkan c/q DPC PPP Pijay yang membatalkan putusan PN Sigli No: 10/Pdt.G/2018 merupakan kesalahan, karena kewenangan mahkamah partai.
Wakil ketua I DPC PPP Pijay, Husni Johan, Senin (13/5) menjelaskan Kasasi MA terhadap DPC PPP Pijay patut memberikan penjelasan agar tidak memunculkan multi tafsir terhadal gugatan PAW ketua DPC A Hamid AW yang dilakukan oleh DPRK.
“Pertama, amar putusan kasasi MA No 88K /Pdt-sus parpol /2019 harus diterjemahkan secara utuh dan menyeluruh, tidak diterjemahkan secara parsial atau setengah-setengah,” sebutnya.
Selanjutnya, dalam putusannya MA telah membatalkan putusan PN Sigli No: 10/Pdt.G /2018 Atas dasar pertimbangan PN Sigli telah salah menerapkan hukum. Menurut Husni Johan, dimana sengketa atau anggota partai politik berdasarkan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang partai politik sepenuhnya masih merupakan kewenangan mahkamah partai politik.
Jadi, sebutnya, MA mengadili sendiri perkara tersebut dan memutuskan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard). “Inilah yang menjadi subtansi dari putusan Kasasi MA tersebut,” jelasnya.
Dengan Putusan niet Ontvankelijke Verklaard (NOV) dari MA seperti tersebut maka surat nomor 005/SK/DPW/IV/2018 dan Surat Nomor 28/DPC/PPP - PJ/V/2018 Tentang pemberhentian dan PAW saudara T Mulya Fikri SE dan juga termasuk Nazaruddin Ismail SPdI tetap sah dan berlaku sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, jika memang saudara T Mulya Fikri SE tidak puas terhadap putusan partai (PAW), maka silakan mengajukan ke mahkamah dan selanjutnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu,” ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay) periode 2014-2019, T Mulya Fikri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait pemecatannya sebagai anggota partai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sekaligus dari anggota DPRK setempat.
“Kasasi MA itu tertuang dalam Putusan Nomor 88 K/Pdt-Sus-Parpol/2019 Tanggal 21 Februari 2019. Dalam amar putusan menyebutkan Mengabulkan permohonan kasasi dari para dua pemohon kasasi yaitu T Mulya Fikri,”sebut Kuasa Hukum T Mulya Fikri SE, Mustari Muktar SH pada Minggu (12/5).
Gadis SMA Dirudapaksa oleh Pacarnya, Teriak Minta Tolong Tapi Tak Terdengar Gegara Musik Keras |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Wanita Muda Sebelum Lompat ke Sungai, Menangis Tak Tahan Disiksa Suami dan Keluarga |
![]() |
---|
TSK Pembakar Kantor Bupati Bireuen Miliki Delapan Anak, Selain Banyak Kebutuhan, Ini Alasan Lainnya |
![]() |
---|
Ternyata Sebelum KLB Digelar, Beberapa Ketua DPC Demokrat di Aceh Ditawarkan Uang Hingga Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Pak Guru SMK Nikahi Siswi, Tunggu 2,5 Tahun Setelah Siswi Lulus Sekolah, Begini Kisahnya |
![]() |
---|