Pilpres 2019
Alasan KPU Percepat Penetapan Pemenang Pilpres 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan perolehan suara sah pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf unggul atas Pasangan Prabowo-Sandi
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan perolehan suara sah pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf unggul atas Pasangan Prabowo-Sandi
Hal itu berdasarkan atas Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional.
Dalam rapat tersebut telah selesai pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Mengutip dari siaran Live Kompas TV, Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601.
Baca: Beredar SPDP Kasus Dugaan Makar, Prabowo Subianto Dikabarkan Jadi Tersangka
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden,"
"anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,"
Pengamat Politik: Pertemuan Prabowo-Jokowi Sikap Politik yang Santun |
![]() |
---|
Prabowo Tetap Tolak Hasil Pilpres 2019 dan Pertanyakan Waktu Pengumuman yang Dinilai Janggal |
![]() |
---|
Saksi BPN Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres, KPU: Tidak Memengaruhi Proses |
![]() |
---|
KPU Umumkan Hasil Pilpres Jokowi-Ma'ruf Menang, Begini Respons BPN dan Koalisi Partai Kubu 02 |
![]() |
---|
KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019, Jokowi-Maruf 55,50%, Prabowo-Sandi 44,50% |
![]() |
---|