Alat Perekaman e-KTP Disdukcapil Aceh Tenggara Rusak
Alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sistem online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Agara, rusak. Akibatnya...
Penulis: Asnawi Ismail | Editor: Jalimin
Alat Perekaman e-KTP Disdukcapil Aceh Tenggara Rusak
Laporan Asnawi Luwi, Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE- Alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sistem online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara, rusak. Akibatnya, tidak bisa melayani untuk pembuatan atau cetak e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Aceh Tenggara, Julkarnain SE, kepada Serambinews.com, Selasa (21/5/2019) mengatakan, alat perekaman e-KTP sudah dua minggu rusak dan mereka sudah upayakan untuk perbaikan dengan membawanya ke Medan, namun, teknisi tidak mampu dan mereka telah komunikasi di Jakarta akan mendatangkan tenaga teknisi dari Jakarta.
Baca: Lima Tahanan Polresta Kabur Setelah Pukul Petugas, Dua Tertangkap, Satu Tertembak
Baca: Faul, Juara Liga Dangdut Indosiar Silaturrahmi dengan Bupati Aceh Besar, Ini Harapan Mawardi Ali
Baca: Wali Kota Banda Aceh Minta, TRC PDAM Tirta Daroy Layani Masyarakat 24 Jam
Jadi, menurut dia, untuk sementara ini mereka hanya memberikan pelayanan untuk pembuatan surat keterangan penduduk (SKP) di Disdukcapil Aceh Tenggara dan bagi masyarakat yang melakukan perekaman untuk proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan di kantor Camat Semadam atau Kantor Camat Lawe Sigala-gala," ujar Julkarnain.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/warga-aceh-timut-rekam-e-ktp.jpg)