YARA Laporkan Debt Collector
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) meminta pihak kepolisian
* Bertindak Arogan Terhadap Nasabah
BLANGPIDIE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas para debt collector atau penagih utang yang bertindak arogan dan semena-mena terhadap masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ketua YARA Perwakilan Abdya, Miswar SH setelah melaporkan dua orang dept collector salah satu perusahaan leasing berinisial ZD dan DD ke SPKT Polres Abdya.
Miswar mengatakan, pelaporan dua dept collector itu dilakukan pihaknya seusai menerima laporan dari salah satu pemilik sepeda motor berinisial CH (41), warga Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie. Ia menjelaskan, pelaporan itu dilakukan karena kedua penagih utang tersebut telah merampas sepeda motor nasabah leasing berinisial CH pada 13 Maret 2019. “Mereka berdua ini telah melakukan penarikan atau perampasan secara paksa terhadap klien kami pada 13 Maret 2019 lalu,” ujar Miswar kepada, Senin (20/5).
Menurut Miswar, eksekusi yang dilakukan oleh kedua dept collector itu dengan dalih CH macet cicilannya. “Seharusnya, jika melakukan penarikan sepeda motor, mereka harus melampirkan dokumen yang sah,” tukasnya.
Bukan itu saja, papar dia, dept collector tersebut juga tidak melampirkan surat peringatan pertama sampai ketiga kepada CH. “Mereka ini juga tidak menunjukkan sertifikat fidusia atau membawa putusan pengadilan sesuai dengan Undang-undang Fidusia Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2012 yang khusus mengatur tentang tata cara penarikan kendaraan bermotor dari konsumen yang telah macet cicilannya. Jadi, kami menilai tindakan mereka menyalahi aturan,” tukas Miswar.
Untuk itu, YARA mendesak, Polres Abdya untuk mengusut tuntas permasalahan ini dengan segera menangkap kedua debt collector tersebut dan melakukan proses sampai kepada pihak-pihak yang
diduga menyuruh penagih utang itu melakukan tindak pidana. “Jika dibiarkan, mereka makin merajalela. Apalagi, tindakan mereka sering tidak manusiawi, makanya kami laporkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua YARA Perwakilan Abdya, Miswar SH mengungkapkan, pihaknya membuka posko pengaduan mengenai debt collector yang mengambil paksa jaminan fudisia tanpa dilampirkan dokumen-dokumen persyaratan kepada konsumen lainnya.
“Kami meminta kepada masyrakat, jika ada menerima perlakuan penarikan paksa sepeda motor tanpa dokumen yang sah sesuai undang-undang, silakan membuat laporan. Kami siap memberikan pendampingan hukum,” pungkasnya.(c50)
Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup 2017 Kembali Diaudit BPKP Aceh, Terindikasi Ada Kerugiaan Negara |
![]() |
---|
Raja Salman Perintahkan Pembayaran Tunjangan Jaminan Sosial Sebesar Rp 7,3 Triliun |
![]() |
---|
Pria 38 Tahun Dibunuh Sepupu Saat Hubungan Badan, Istri Korban Jadi Otak Aksi, Motif Cinta Segitiga |
![]() |
---|
Catat! Pemerintah Kota Banda Aceh Sudah Menetapkan Jadwal Relokasi Pasar Peunayong |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Anggota DPRK Bireuen US Diduga Ditangkap BNN Pusat |
![]() |
---|