VIDEO - Coblos Pakai Form C6 Orang Meninggal, Hasmudi Disidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh
Dalam kasus itu, JPU Kejari Banda Aceh menuntut Hasmudi dengan pidana enam bulan kurungan dan satu tahun masa percobaan.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang warga Bireuen, Hasmudi, yang kedapatan mencoblos dengan menggunakan form C6 atau undangan memilih milik orang yang sudah meninggal mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/5/2019).
Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta tuntutan.
Dalam kasus itu, JPU Kejari Banda Aceh menuntut Hasmudi dengan pidana enam bulan kurungan dan satu tahun masa percobaan.
Selain itu, Hasmudi juga didenda 2 juta rupiah dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 bulan kurungan penjara.
Baca: VIDEO - Uji Penganan Berbuka di Pidie, BBPOM Banda Aceh Nyatakan Tidak Mengandung Bahan Berbahaya
Baca: VIDEO - Leumang, Penganan Legit Khas Bulan Ramadhan
Hasmudi dinyatakan melanggar Pasal 533 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Sidang yang dipimpin Nendi Rusnendi bersama hakim anggota Eti Astuti dan Muzakir H itu turut disaksikan Ketua dan Anggota Panwaslih Banda Aceh.
Hasmudi dihadirkan ke pengadilan setelah diproses di Sentra Gakkumdu Banda Aceh.
Kasus itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada 17 April 2019 lalu.
Dalam pemeriksaan, terdakwa terbukti melakukan pencoblosan dengan menggunakan form C6 milik Teuku Syamsuirda, yang belakangan diketahui sudah meninggal dunia sejak 1 Januari 2018.
Gegara kasus pidana pemilu itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh terpaksa melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat.
NARATOR: REZA MUNAWIR
EDITOR: HARI MAHARDHIKA
Ledakan Misteriuss Hantam Kapal Kargo Israel di Teluk Oman, Iran Jadi Tertuduh |
![]() |
---|
CV Nagana Mineral: Kami Hanya Membeli Limbah, Bukan Penambang |
![]() |
---|
Profil Artidjo Alkostar, Semasa Hidup Sangat Ditakuti Para Koruptor |
![]() |
---|
Ini 8 Kebiasaan Buruk yang Dapat Merusak Ginjal, Nomor 3 yang Paling Sulit Dihentikan Pria |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Pemerintah Juga Izinkan Penjualan Enceran Kaki Lima |
![]() |
---|