Mahfud MD Ungkap Prosedur Ajukan Keberatan ke MK, Prabowo Bisa Berbalik Ungguli Jokowi dengan 55%
Mahfud lalu menjawab bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil pemilihan presiden (pilpres).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari WIB.
Hasilnya pasangan calon (paslon) 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin unggul dibanding paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 55,50 persen, sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen.
Namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Ma'ruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.
Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, tvOne, Rabu (22/5/2019).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.
"Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja prof?," tanya pembawa acara.
Baca: Media Sosial Down Diakali dengan VPN Gratisan? Waspada 3 Bahaya Ini Mengintai!
Baca: Situasi Masih Terkendali
Mahfud lalu menjawab bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.
"Prosedur mengajukan ke MK gini aja, karena sudah ditetapkan kemarin tanggal 24, pertama dari sudut tenggat waktu," ujar Mahfud MD.
Pemuda Perakit Senpi Dibebaskan, Anggota DPR Apresiasi Kapolda, Dek Gam: Ini Polisi yang Humanis |
![]() |
---|
Janji Dinikahi, Siswi SMP 7 Kali Dirudapaksa, Terakhir Berhubungan di Gubuk, Pelaku Juga Masih SMP |
![]() |
---|
Bebas dan Kasusnya Dihentikan Polisi, Ini Curahan Hati Pemuda Perakit Senpi, RFR : Saya Menyesal |
![]() |
---|
Wanita Penjual Keripik Tewas Dihantam Tabung Gas, Pelaku Emosi Istrinya Ditampar saat Tagih Utang |
![]() |
---|
Baru Menikah 5 Bulan, Perempuan Ini Melahirkan, Sesama Besan Cekcok Hingga Berujung Penganiayaan |
![]() |
---|