Mirip Kasus HS, Seorang Pria Bersorban Diciduk Karena Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Melalui Video
Sebuah video ancaman untuk kepala negara dan pemerintah kembali viral tersebar di media sosial.
Menurutnya, pria dalam video itu pantas dikenai pasal makar.
"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden. Ada bebeapa pasal juga saya laporkan," ucap Suhadi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, pihaknya mengatakan sejauh ini belum ada proses hukum lebih lanjut terhadap pria dalam video tersebut.
"Belum ada info sudah diamankan," kata Argo saat dikonfirmasi.
Pria dalam video tersebut masih dalam penyelidikan dan pengejaran.
Sebelumnya, kasus makar juga sempat menggegerkan Indonesia setelah tersebarnya sebuah video seorang pria bernama HS secara terang-terangan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

HS ketika di bawa ke rumahnya untuk lakukan penggeledahan Tangkap Layar Youtube Jacklyn Choppers
Baca: Kritik Langkah Pemerintah, YLKI: Pemblokiran Medsos Langgar Hak Publik
Seperti yang dikutip Gridhot.ID, video itu pun menjadi viral setelah diunggah akun Twitter @yusuf_dumdum yang mengunggah sebuah postingan pada 11 Mei 2019.
Ancaman HS itu dilontarkan saat ia ikut serta dalam aksi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 10 Mei 2019.
Lantaran hal itu, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.
HS kemudian berhasil dibekuk di Bogor pada Minggu pagi (12/5/2019).
Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.
Hal ini disampaikan Kombes Argo Yuwono melalui pesan singkat.
Baca: Kisah Korban Kerusuhan Aksi 22 Mei, Dijarah hingga Diteror Depan Rumah
Baca: Kabarkan Kapan WhatsApp dan Instagram Normal Kembali, Kominfo: Saya Merasakan Dampak yang Saya Buat

Kondisi terkini HS, pria yang mengancam memenggal Jokowi Kolase akun Instagram @m.sabilul_alif dan Twitter
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.