Mirip Kasus HS, Seorang Pria Bersorban Diciduk Karena Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Melalui Video
Sebuah video ancaman untuk kepala negara dan pemerintah kembali viral tersebar di media sosial.
Editor:
Amirullah
Kolase Twitter @howtodressvvell dan kpu.go.id
Kembali dilaporkan, sebuah video seorang pria yang mengancam akan membunuh Presiden Jokowi dan Wiranto.
Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.
Selain dikenakan pasal makar, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.(*)
Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul Mirip Kasus HS, Kini Seorang Pria Bersorban Diciduk Usai Buat Video Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto