VIDEO - Polisi Tangkap Lima Warga di Aceh Barat Karena Kedapatan Main Judi
Menurut polisi, dari kelima tersangka, empat diantaranya adalah pemain sementara satu lainnya sebagai penyedia lapak.
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Polres Aceh Barat menangkap lima warga terkait kasus judi pada sebuah rumah di kompleks perumahan BB II, Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan. Senin (20/05/2019).
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Isral SIK dalam konfrensi pers di Mapolres, Jumat (24/5/2019).
Menurut polisi, dari kelima tersangka, empat diantaranya adalah pemain sementara satu lainnya sebagai penyedia lapak.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 set kartu remi, uang Rp 3.065.000 dan uang fee kepada pemilik rumah sebesar Rp 25 ribu.
Tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6/2014 dengan hukuman cambuk atau denda emas murni atau juga penjara.
NARATOR: REZA MUNAWIR
EDITOR: HARI MAHARDHIKA