Adu Kuat di Sengketa Pilpres 2019, Ini Daftar Kuasa Hukum yang Disiapkan BPN, TKN dan KPU
Menurut Sandiaga Uno, rakyat Indonesia merasa kecewa dan prihatin dengan pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada 17 April lalu.
SERAMBINEWS.COM - Pasca-Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada para peserta pilpres untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesempatan mengajukan gugatan ke MK diberi waktu oleh KPU sejak penetapan hasil Pilpres 2019 pada Selasa (21/5/2019) hingga Jumat (24/5/2019).
Badan pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pun mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam.
Hal itu disampaikan langsung oleh Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno saat melakukan konferensi pers di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Dikutip dari Breaking News Kompas TV, Langkah tersebut, kata Sandiaga Uno sebagai bentuk dari tuntutan rakyat Indonesia.
Menurut Sandiaga Uno, rakyat Indonesia merasa kecewa dan prihatin dengan pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada 17 April lalu.
Baca: Matahari Akan Berada Tepat di Atas Kakbah Besok, Begini Cara Cek Ulang Arah Kiblat yang Tepat
Baca: 35 Kg Sabu dari Aceh Ditangkap
"Hari ini kami tim Prabowo-Sandi mengajukan gugatan secara resmi melalui MK," ujar Sandiaga Uno.
"Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk dari tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu," lanjutnya.
Untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019 yang digugat ke MK tersebut, BPN Prabowo-Sandi membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari 8 pengacara.
Berikut adalah 8 pengacara yang disiapkan oleh BPN Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019:
1. Zulfadli
2. Dorel Almir
3. Iskandar Sonhadji
4. Iwan Satriawan
5. Lutfhi Yazid
6. Teuku Nasrullah
7. Denny Indrayana
8. Bambang Widjojanto
Hal itu disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto," ujarnya seusai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/4/2019) dilansir Kompas.com.
Sementara itu, sebagai pihak yang tergugat, Tim Kampanye Nasional (TKN) jokowi-Ma'ruf juga membentuk tim hukum.
Baca: Hakim Kembali Terjerat Kasus Korupsi, KPK Minta Mahkamah Agung Serius Lakukan Perbaikan Internal
Baca: Jika Nyapres Lagi pada 2024, TKN Yakin Prabowo Akan Menang
"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU. Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) dilansir Kompas.com.
Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:
1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra
2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan
3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan
4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.
5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha
6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.
KPU yang juga merupakan pihak tergugat pun mempersiapkan tim hukum untuk menghadaoi sengketa Pilpres 2019.
Tim hukum bentukan KPU untuk hadapi gugatan BPN ini terdiri dari 20 pengacara.
"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019) dilansir Kompas.com.
Ali mengatakan, bakal menunjukan hasil kerja KPU terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas pemilu.
Saat ini timnya terus mempersiapkan diri untuk mendampingi KPU, menghadapi tim hukum paslon 02.
"Yang dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama, berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap nasional, dan itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat kpu datanya," ujar Ali.
Ali menambahkan, pihaknya telah membaca dan mempelajari berkas gugatan sengketa yang dilayangkan BPN ke MK.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adu Kekuatan di Sengketa Pilpres 2019, Ini Daftar Pengacara yang Disiapkan BPN, TKN dan KPU