Breaking News

Istri Ungkap Kronologi Penangkapan Mustofa Nahrawardaya, Dijemput Polisi saat Baru Pulang I'tikaf

Cathy mengatakan bahwa ia dan Mustofa Nahrawardaya baru pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 dini hari.

Editor: Faisal Zamzami
Fabian Januarius Kuwado
Relawan #2019GantiPresiden Mustofa Nahrawardaya (Fabian Januarius Kuwado) 

Dalam cuitannya, Mustofa Nahrawardaya mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15).

Ia menyebutkan bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.

Berikut cuitan Mustofa seperti dikutip dari akun Twitter-nya yang bernama @AkunTofa:

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA".

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.

Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Baca: Menyedihkan! Lelaki Pulo Ara Ini Ditemukan Tinggal Kulit Pembalut Tulang tanpa Makan dan Pakaian

Baca: Forkab Minta Plt Gubernur Evaluasi Kinerja SKPA

Baca: Sulok, Melepaskan Diri dari Urusan Duniawi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Mustofa Nahrawardaya Versi Istri",

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved