Panwaslih Aceh Tamiang Putuskan Caleg PKS tak Melanggar Administrasi
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang memutuskan Muhammad Saman, calon anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS tidak melanggar admin
Panwaslih Aceh Tamiang Putuskan Caleg PKS tak Melanggar Administrasi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang memutuskan Muhammad Saman, calon anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS tidak melanggar administrasi.
Putusannya dikeluarkan melalui sidang ajudikasi penanganan pelanggaran administrasi pemilu yang dilangsungkan di Kantor Panwaslih Aceh Tamiang, Senin (27/5/2019).
Sidang ini merupakan buntut dari laporan Zainur Rusdi warga Kampung Landuh, Kecamatan Rantau yang juga Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait dugaan belum mundurnya Saman sebagai dai kecamatan saat pencalonan.
Baca: Pemko Sabang Kembali Raih WTP, Sudah 7 Kali Berturut-turut
Baca: 250 Prajurit Rindam IM Ikuti Donor Darah
Baca: Tim Saman Gayo Lues Terbang ke New York, Tampil di Markas Besar PBB
Majelis pemeriksa yang diketuai Ferry Irawan Nasution SH dibantu anggota majelis pemeriksa, Imran SE menyatakan Saman tidak terbukti melanggar administrasi, karena yang bersangkutan telah memenuhi sejumlah persyaratan pencalonan yang ditentukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang
"Karena itu, penetapan Muhammad Saman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRK Aceh Tamiang pada Pemilu 2019 tidak melanggar administrasi," kata Ferry.
Di akhir sidang, Zainul Rusdi sempat menyatakan kasus ini dengan menyampaikan keberatan ke Bawaslu RI. Panwaslih Aceh Tamiang sendiri memberi waktu tiga hari kerja sejak putusan dikeluarkan bagi pelapor untuk mengajukan keberatannya.(*)
Tiga Orang Tewas Ditembak Polisi, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi, Bripka CS Diberhentikan Tak Hormat |
![]() |
---|
Riska Fitria Tewas Dibunuh Oknum Polisi, Ternyata Berencana Menikah Tahun Ini, Tangis Sang Ibu Pecah |
![]() |
---|
FAKTA Polisi Tembak Tiga Orang hingga Tewas, Satu Korban TNI AD, Bripka CS Jadi Tersangka |
![]() |
---|
5 Tahun Menikah, Fery Tak Pernah Curiga Istrinya Selingkuh dan Bunuh Bayi, Masih Sayang pada Istri |
![]() |
---|
Rizka dan Aprilia Dibunuh Polisi Berpangkat AIPDA, Mayat Gadis Medan Dibuang Terpisah, Ini Motifnya |
![]() |
---|