KIP Abdya Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019, Partai Aceh Hilang Empat Kursi
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Abdya telah menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2109.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara Pemilu sejak 29 April sampai 1 Mei 2019 lalu.
Hasil Pemilu yang dilaksanakan tanggal 17 April itu pun khusus perelehan suara calon Anggota DPRK Abdya tidak menimbulkan perselisihan.
Sebab, tidak ada gugatan yang dilayankan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Namun, setelah lebih satu bulan KIP Abdya menggelar pleno penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2019, namun hingga Senin (10/6/2019) KIP Abdya masih saja belum ada kepastian untuk digelar pleno petetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRK Abdya Periode 2019-2024.
Ketua KIP Abdya, Sanusi SPd dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, Agus Mudaksir SH dihubungi Serambinews.com, Senin (10/6/2019) menjelaskan, pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRK Abdya diperkirakan akan digelar pekan pertama awal Juli mendatang. Sedangkan penetapan perolehan suara Pemilu 2019 untuk DPRK Abdya yang sudah dilaksanakan diakui tidak menimbulkan perselisihan.
Agus Mudaksir menyebutkan bahwa KIP Abdya akan menggelarkan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih pada awal Juli mendatang, berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 867/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 24 Mei 2019.
Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Arief Bidiman ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Surat tersebut menjelaskan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD (DPRA) Provinsi dan DPRD (DPRK) Kabupaten/Kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu dilakukan paling lama tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Masih dalam surat itu dijelaskan bahwa sesuai ketentuan, pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam perselisihan hasil Pemilu DPRD (DPRA) Provinsi dan DPRD (DPRK) Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 1 Juli 2019.
Gatot Nurmantyo Tolak Diajak Gulingkan AHY dari Ketua Umum Demokrat, Teringat Jasa SBY |
![]() |
---|
Gadis Ini Dituding Ibu Felicia Tissue Telah Rebut Kaesang hingga Batal Nikah, Siapa Nadya Arifta? |
![]() |
---|
Oknum Kepsek Cabuli Siswinya, Korban Diajak Jalan-jalan hingga Modus Beri Keringanan SPP |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Selegram Asal Makassar Ternyata Bohong soal Hamil, Polisi Akan Lakukan Ini |
![]() |
---|
Berikan Dukungan Moril untuk Demokrat, Mualem Sambangi AHY dan Teuku Riefky |
![]() |
---|